Painan, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti hasil tindakan kejahatan di Painan, Kamis.

         Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Laswan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain, ganja seberat 1,718 gram, sabu 0,45 gram, kartu remi, batu domino, bong pengisap sabu dan buku mimpi toto gelap.

         "Ini sebagai bukti dari keseriusan kami dan unsur terkait lainnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika danobat berbahaya (Narkoba) di daerah ini. Khusus narkoba atas kerjasama Kejaksaan dengan kepolisian, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pengadilan Negeri setempat ke depan akan dilakukan berbagai kegiatan dalam pemberantasannya, " katanya.

         Menurutnya, pemusanahan barang bukti hasil kejahatan tersebut merupakan ketentuan dari perundang undangan yang berlaku. Dimana pemusnahan dilakukan setelah kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan setempat.  

    Ia mengajak semua pihak untuk bersama sama memberantas berbagai tindakan kejahatan seperti peredaran narkoba pencurian dan lainnya di lingkungan masing-masing.

         "Narkoba merupakan kejahatan dan musuh bangsa yang mesti diberantas secara total. Kini peredaran narkoba sudah makin mengkuatirkan. Ironisnya, pelaku umumnya berusia produktif atau generasi muda. Bahkan peredarannya sudah masuk ke sekolah-sekolah, " katanya.

         Sementara Kabag Kesbangpol Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, salah satu upaya yang tepat untuk memberantas narkoba adalah menggencarkan sosialisasi kepada pelajar dan berbagai unsur masyarakat.

         "Pada sosialisasi itu ditekankan tentang bahaya narkoba, upaya pencegahan dan pemberantasannya. Hal ini hendaknya dapat dilakukan secara terus menerus dan rutin, " katanya.

         Memberantas peredaran narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat menegak hukum semata, namun tidak terlepas dari kerjasama dan tanggun jawab semua pihak termasuk masyaraakat itu sendiri.  (cpw)

Pewarta : Teddy Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024