Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto diminta memberikan perhatian sama terhadap kebutuhan sarana prasarana pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

         Ketua Yayasan Rumah TIA Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang bergerak di bidang pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK), Kamsri Benti, di Sawahlunto, Selasa, saat menyampaikan aspirasi pengasuh serta jajaran staf pengajar ABK di kota itu terkait hilangnya mata anggaran pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada APBD 2016 Kota Sawahlunto, ke pihak Komisi I DPRD setempat.

         "Kami sangat kecewa dengan hal itu, karena pada dasarnya dana sebesar Rp100 juta lebih tersebut sangat dibutuhkan dalam penambahan sarana prasarana serta tenaga pengajar bagi anak berkebutuhan khusus di kota ini," kata dia.

         Menurutnya, peserta didik berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

         Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat satu dan dua serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal lima dan enam.

         "Dengan dasar itu sepatutnya dapat menjadi perhatian pemerintah daerah bersama pihak terkait, kami berharap pihak DPRD Kota Sawahlunto bisa mendorong agar dana tersebut dapat direalisasikan demi memenuhi hak-hak ABK tersebut," kata dia.

         Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sawahlunto, Dasrial Ery mengatakan pihaknya sudah menanyakan terkait hilangnya mata anggaran tersebut ke pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.

          "Secara resmi kami juga akan melakukan langkah-langkah politik dalam menangani masalah ini, salah satunya dengan mengagendakan pembahasan persoalan yang terjadi tersebut bersama seluruh pihak terkait," jelas dia.

         Menurutnya, dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional seyogyanya harus mengacu pada aturan dan kebijakan standar yang berlaku, tanpa membedakannya berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.

         Terutama bagi penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus, lanjutnya, semua pihak diminta jernih melihat permasalahan yang ada dan lebih mengedepankan hati nurani selaku manusia yang beradab.

         "Jangan memandang kegiatan itu berdasarkan asumsi-asumsi bernuansa politik hanya karena dalam proses pengajuan anggaran berdasarkan permintaan seorang politisi, mari kita kembali memahami bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara," tegasnya.

          Sementara itu, Wakil Ketua sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Neldaswenti, mengatakan pembiayaan kebutuhan pendidikan anak berkebutuhan khusus tersebut, pada mulanya sudah disepakati bersama pihak pemerintah kota itu dan sudah dituangkan menjadi salah satu mata anggaran bidang pendidikan pada APBD 2016.

         "Namun tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan pihak DPRD Kota Sawahlunto, mata anggaran tersebut tiba-tiba hilang begitu saja," kata dia.

         Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan secara resmi terkait permasalahan tersebut, dan dalam waktu dekat akan segera mengundang seluruh pihak terkait untuk menggali informasi sehingga segala sesuatunya bisa diluruskan kembali, demi memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan layak.  (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024