Padang, (AntaraSumbar) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Andi Taswin terhadap Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Direktur Umum  PDAM.


"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Andi Taswin) seluruhnya, dan menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Nomor 812.21/311/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum  Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015," kata Majelis Hakim PTUN yang diketuai Ganda Kurniawan, di Padang, Rabu.


Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat (Pemerintah Kota/Pemkot Padang) untuk mencabut SK yang telah dinyatakan batal itu.


Selain itu Pemkot Padang juga diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Andi Taswin, dalam kedudukan, harkat dan martabatnya semula, dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp285.000.


Sidang pembacaan putusan itu digelar di PTUN Padang dihadiri langsung oleh para pihak. Dimana Andi Taswin selaku penggugat, sementara tergugat diwakili oleh penasehat hukum Irwan Rj Alam.


Menanggapi putusan yang dikeluarkan PTUN, Andi Taswin menilai itu adalah putusan yang adil, dan merasa puas.


"Berdasarkan putusan ini saya harap Walikota Padang 'gentleman', dan melaksanakan isi putusan," katanya.


Untuk ke depan, lanjutnya, ia meminta apa yang telah terjadi itu dijadikan evaluasi oleh pihak Pemkot Padang.


"Jangan lagi sewenang-wenang memberhentikan orang lain tanpa alasan yang jelas. Semoga tidak ada lagi pegawai yang mengalami kejadian seperti saya," katanya.


Sedangkan penasehat hukum Pemkot Padang, Irwan Rj Alam mengakui bahwa berdasarkan pertimbangan yang dibacakan hakim dalam putusan, terdapat berbagai kesalahan prosedur dalam pemberhentian Direksi PDAM itu.


"Saya menghormati putusan pengadilan, selanjutnya akan segera berkoordinasi dengan Walikota Padang terhadap langkah hukum selanjutnya," jelasnya.


Gugatan dilayangkan oleh Andi Taswin, yang merupakan direksi PDAM itu, karena menilai Pemkot Padang telah sewenang-wenang melakukan pemberhentian melalui SK No 821.21/311/SK-BKD/2005 tentang Pemberhentian Direktur Umum PDAM Padang, 22 Juni 2015.


Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Dimana pada pasal  12  menegaskan bahwa anggota direksi PDAM berhenti jika yang bersangkutan  meninggal dunia, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan daerah, serta tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah ataupun negara.


Sehingga keputusan Pemkot memberhentikan dirinya dinilai tidak beralasan hukum sama sekali. Dikarenakan penggugat tidak pernah mengajukan permintaan mundur sebagai Direktur Umum PDAM Padang, masa jabatannya pun seharusnya berakhir pada 9 Mei 2017. (*)