Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTHMH) di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.


"Saya hari ini diundang KPK untuk memberi keterangan berkaitan dengan perkara Ibu Dewie Yasin Limpo dan yang akan saya jelaskan adalah seperti dijelaskan oleh Pak Dirjen EBTKE adalah bahwa proyek itu memang belum masuk anggaran 2016," kata Sudirman Said saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat.


Sudirman rencananya diperiksa untuk asisten Dewie yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Rienelda Bandaso.


"Pada September sudah pernah mengajukan surat proposal kemudian karena dilihat syarat-syaratnya belum meenuhi, kita jawab pada bulan Oktober, dan karena itu dimajukan ke Komisi VII pun belum. itu yang mau saya jelaskan ke KPK," tambah Sudirman.


Dewie selaku anggota Komisi VII DPR yang mengurusi masalah energi pernah melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya pada 8 April 2014. Pada rapat tersebut Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah tersebut bukan daerah pemilihan Dewie.


Menteri ESDM terhadap usulan tersebut menurut anggota Komisi VII dari fraksi PAN Jamaluddin Jafar yang diperiksa KPK pada Kamis (5/11) tidak merespon terhadap masukan tersebut.


Pengacara Dewie, Samuel Hendrik pada 11 November lalu mengatakan bahwa Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi yang datang menemui Dewie untuk menyampaikan proposal.


"Pada saat beliau (Dewie) sedang rapat kerja dengan kementerian, Irenius datang dan menitipkan kepada Ibu Dewie dan minta disampaikan ke kementerian. Itu sekitar bulan Maret," kata Samuel.


Menurut Samuel, asisten Dewie yang bernama Rienelda yang mempertemukan keduanya.


"Oh si Rienelda Bandoso yang mempertemukan. Jadi Irenius datang bersama Rienelda di pintu ruang rapat Komisi VII. Rienelda jadi staf ibu Dewie itu baru dua bulan. Itu yang perlu diketahui," tambah Samuel.


Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015.


Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi. Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.


Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp250 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016. Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai "commitment fee".


Bambang, menurut KPK berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rienelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar 7 persen dari total proyek.


Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.


Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


KPK juga menjerat Irenius dan Iriadi dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)