Padang,

08 Oktober 2015 – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Irwan Munir, S.H.,

M.H. dengan Panitera Pengganti Mohamad Yusuf, S.H. dalam perkara praperadilan Nomor

: 03/Pid. Pra/2015/PN.PDG memutuskan bahwa Permohonan Praperadilan yang

diajukan oleh YH dinyatakan gugur dengan pertimbangan:





 





1.   

Pemeriksaan

Bukti Permulaan
2.   

Pelaksanaan Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera dan Jambi telah

sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





3.   

Bahwa berkas perkara penyidikan a.n. YH dinyatakan lengkap (P21)

dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi
serta

telah
memperoleh

Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 103/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tanggal

05 Oktober 2015 sehingga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 82 Ayat

(1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).





yang mengakibatkan kerugian

Negara sebesar Rp 13 Miliar
.











Pewarta : Pajak
Editor :
Copyright © ANTARA 2024