Padang,
08 Oktober 2015 – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Irwan Munir, S.H.,
M.H. dengan Panitera Pengganti Mohamad Yusuf, S.H. dalam perkara praperadilan Nomor
: 03/Pid. Pra/2015/PN.PDG memutuskan bahwa Permohonan Praperadilan yang
diajukan oleh YH dinyatakan gugur dengan pertimbangan:
1.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan 2.
Pelaksanaan Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera dan Jambi telah
sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Bahwa berkas perkara penyidikan a.n. YH dinyatakan lengkap (P21)
dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi serta
telah memperoleh
Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 103/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tanggal
05 Oktober 2015 sehingga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 82 Ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
yang mengakibatkan kerugian
Negara sebesar Rp 13 Miliar.