PADANG, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SumbarJambi kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang mempunyai tunggakan pajak. Rabu (16/9) lalu, dilakukan Pekan Penagihan Pajak Serentak pada 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi M Ismiransyah M Zain dalam press realese yang diterima, kemarin, Pekan Penagihan Pajak Serentak Triwulan III ini merupakan penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak.

Kedelapan KPP Pratama tersebut adalah KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP Pratama Kuala Tungkal. ”DJP Sumbar-Jambi berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melunasi tunggakan pajak. Secara optimal, petugas pajak memberikan pemahaman terkait aturan mengenai penagihan pajak. Kita tetap mengedepankan penagihan pajak secara persuasif,” ungkap Ismiransyah.

Dijelaskan, dari hasil pelaksanaan Pekan Penagihan Pajak Serentak antara lain, pemblokiran harta kekayaan WP atau Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebanyak satu WP dengan jumlah tunggakan sebesar Rp1.741.979.617. Kemudian, penyitaan harta kekayaan WP atau Penanggung Pajak sebanyak 17 WP dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp10.109.646.901. Dan, pelelangan harta kekayaan WP sebanyak 4 orang dengan jumlah tunggakan sebesar Rp2.977.299.396.

”Kami menghimbau para Wajib Pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan berupa pemblokiran, penyitaan, pelelangan harta kekayaan sebagaimana tersebut di atas untuk segera melunasi utang pajaknya. Hal ini untuk menghindari tindakan penagihan selanjutnya berupa pelelangan, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak, pencegahan bepergian ke luar negeri atau penyanderaan. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dan tata cara pelunasan utang pajaknya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar,” ulas Ismiransyah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.

Rencananya, kegiatan penagihan pajak dilakukan secara berkesinambungan sehingga diharapkan Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan. Selain itu kegiatan penagihan secara serentak ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas pencairan tunggakan.


Pewarta : Pajak
Editor :
Copyright © ANTARA 2024