FSGI: UU Sisdiknas Tak Perlu Diganti
Rabu, 9 Januari 2013 13:21 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak perlu diganti menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
"FSGI berpendapat Undang-Undang Sisdiknas tidak perlu diganti. Masih banyak bagian dan pasal dalam undang-undang itu yang sangat reformatif," kata Retno Listyarti dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ketika disusun dan disahkan pada 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibuat dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Dia khawatir bila undang-undang itu direvisi total atau diganti dengan undang-undang baru di masa saat ini, justru akan kehilangan roh reformasi dan demokrasinya.
"Jadi undang-undang itu tidak perlu diganti," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.
"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1)
MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) karena mahal.
Orang tua murid yang mengajukan "judicial review" adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.
Penghapusan status RSBI merupakan "judicial review" keempat terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang diajukan dan dikabulkan MK. Sebelumnya MK telah mengabulkan pengujian terhadap adalah pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Siswa di Mosul Irak Berjuang Lanjutkan Pendidikan di Tengah Ancaman IS
06 January 2018 9:33 WIB, 2018
Tempatkan Instruktur Pejabat, Pemkab "Keroyok" Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan
30 December 2017 10:41 WIB, 2017
Sekda Agam Panggil Kepala SMKN2 Terkait Penerapan Sanksi Ujian di Lapangan
07 December 2017 21:08 WIB, 2017