Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),
menindaklanjuti informasi penangkapan salah seorang Aparatur Sipil
Negara(ASN) jajarannya yang diduga tertangkap menggunakan shabu oleh
Resnarkoba Polresta Padang di Komplek Pemda Padang, Kamis (23/7) malam.

        
"Kita belum mendapatkan informasi pasti tentang hal itu. Sedang
ditelusuri," kata Kepala Badan kepegawaian Daerah Pemprov Sumbar,
Jayadisman di Padang, Jumat
(24/7).

        
Menurutnya, Pemprov Sumbar akan bertindak hati-hati menyikapi informasi
itu karena hingga sekarang belum terbukti apakah oknum itu betul ASN
Pemprov Sumbar atau tidak dan apakah bersalah atau tidak.

         "Kita pastikan dulu," tegasnya.

        
Dia mengatakan, jika ASN tersebut memang terbukti menggunakan shabu,
maka Pemprov akan segera mengambil tindakan tegas dengan
memberhentikannya sementara.

         "Sanksi lebih lanjut akan diputuskan setelah ada keputusan hukum tetap," kata Jayadisman.

        
Sebelumnya, Resnarkoba Polresta Padang menangkap lima orang yang diduga
sedang berpesta shabu di salah satu rumah pelaku di komplek Pemda
kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis(23/7).

         Salah seorang yang tertangkap, IM(45) diduga merupakan ASN di Pemprov Sumbar.

        
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, empat
tersangka lain yang ditangkap bersama IM masing-masing EH(43), IN(39),
WS(42) dan ES (33).

        
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan
tiga paket kecil shabu seharga Rp4 juta, 1,5 butir ekstasi(inek),
timbangan digital, alat hisap shabu, korek api, dan plastik kecil
kemasan shabu.

Pewarta : Agung Pambudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024