Pakar: Hasil Verifikasi Parpol Sudah Objektif
Selasa, 8 Januari 2013 14:03 WIB
Ilustrasi verifikasi parpol. (ANTARA)
Jakarta, (ANTARA) - Pakar politik Firman Noor mengatakan hasil verifikasi politik yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sebuah proses yang sudah berjalan secara objektif.
"Hasil verifikasi parpol itu memang masih bisa diperdebatkan, tetapi menurut saya secara keseluruhan semua sudah berjalan dengan baik," kata Firman Noor dihubungi di Jakarta, Selasa.
Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan perdebatan bahwa hasil verifikasi partai politik diwarnai kepentingan secara tidak langsung telah terbantahkan.
Sebab, menurut dia, proses verifikasi di KPU sangat sulit bisa dimasuki oleh kepentingan baik pribadi maupun lembaga. Karena itu, tuduhan bernuansa politis yang dialamatkan kepada KPU bisa dibantah.
"Di sisi lain, 24 partai politik yang dinyatakan tidak lolos sebaiknya juga berkaca apakah mereka benar-benar siap menjadi peserta Pemilu 2014," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 10 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1) malam hingga Selasa dini hari.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa 24 partai politik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," kata Husni Kamil Malik membacakan ketetapan.
Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos sudah menyatakan akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu maupun gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
Hasil dan klasemen BRI Super League pekan ke-18, Sabtu (24/1/2026), hanya Persijap bergeser naik
24 January 2026 22:02 WIB
Hasil undian Piala ASEAN 2026: Indonesia satu grup dengan Vietnam dan Singapura
16 January 2026 5:07 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018