Padang Panjang, (Antara) - Rumah Budaya Fadli Zon yang terletak di Nagari Aie Angek, Tanah Datar, Sumatera Barat, menambah koleksi benda berupa batu akik yang sedang trend saat ini.
"Koleksi batu akik ini untuk memberi apresiasi atas minat masyarakat Sumbar terhadap batu mulia tersebut," kata Manajer Rumah Budaya Fadli Zon, Edin Hadzalic di Padang Panjang, Senin.
Ia mengatakan, koleksi batu akik yang dikoleksi itu berasal dari Suliki dan Sungaidareh. Di Sumbar, kedua daerah ini dikenal sebagai produsen batu akik yang gaungnya sampai ke mancanegara.
"Bertambahnya koleksi Rumah Budaya ini juga bermaksud memperkenalkan batu akik Suliki dan Sungaidareh, khususnya bagi tamu-tamu yang berkunjung ke Rumah Budaya," ujarnya.
Ia mengatakan, koleksi batu akik Suliki dan Sungaidareh itu, didapatkan langsung dari kedua daerah tersebut dengan ratusan motif. Koleksi yang tersedia di Rumah Budaya berupa batu bongkahan maupun batu yang sudah siap pakai.
"Semoga koleksi batu akik ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang datang ke rumah Budaya dan bisa menjadi bahan promosi pariwisata Sumbar," ujarnya.
Salah seorang pengunjung Rumah Budaya Fadli Zon, Yansen mengapresiasi penambahan koleksi batu akik yang dilakukan oleh rumah budaya tersebut.
"Koleksi itu juga akan memberikan dampak positif bagi Ranah Minang yang memiliki potensi alam. Dengan sendirinya juga akan menambah tingkat kunjungan wisata," ujarnya.
Rumah Budaya Fadli Zon diresmikan pada 4 Juni 2011. Salah satu koleksi unggulannya yaitu 100 keris Minangkabau yang dikumpulkan dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Keris itu di antaranya Keris Luk Sembilan asal Pagaruyung yang dibuat pada abad ke-18.
Selain keris, ada songket corak Minangkabau tempo dulu, juga ada 700 lebih judul buku bersejarah yang bertema Minang, sejumlah lukisan kuno, termasuk fosil kerbau berusia dua juta tahun dan fosil-fosil kayu yang telah menjadi batu.
Rumah Budaya tersebut juga telah menjadi salah satu kantong kebudayaan di Ranah Minang yang keberadaannya diharapkan bermanfaat bagi masyarakat. (*)