Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan bahwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kesatu primer dari pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencuian Uang sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang meminta agar Wa Ode dijatuhi hukuman penjara paling lama 14 tahun karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hakim menilai bahwa Wa Ode benar menerima hadiah uang Rp6,25 miliar dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz sebagai 'fee' untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya. "Benar, atas pemberian Fahd tersebut maka kabupaten Aceh Besar mendapatkan alokasi DPID sebesar Rp50 miliar, kabupaten Bener Meriah mendapat Rp50 juta dan kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp266 miliar," ungkap hakim. Hakim juga berpendapat bahwa Wa Ode benar menerima uang Rp750 miliar Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk mengurus DPID kabupaten Minahasa. "Maka perbuatan terdakwa tersebut dapat dikualifikasi bertujuan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terpenuhi," jelas hakim. Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menilai bahwa rekening tabungan bisnis di Mandiri cabang DPR atas nama Wa Ode dengan nilai transaksi hingga total Rp50,59 miliar patut diduga merupakan hasil korupsi. "Terdakwa tidak dapat meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa memiliki bisnis lain di Merauke dan Kalimantan Tengah karena semua saksi yang diajukan mengatakan untuk melakukan transaksi melalui cara tunai dan tidak pernah menggunakan transfer bank sehingga berlawanan dengan pernyataan terdakwa mengenai penggunaan rekening untuk bisnis," kata hakim. Menurut hakim, wa Ode telah menempatkan uang Rp50,59 miliar dan mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan uang dalam rekening itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga tidak pernah melaporkan sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara rekening Bank Mandiri tersebut hingga berjumlah Rp50,59 miliar karena bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut," jelas hakim. Atas putusan tersebut, Wa Ode langsung menyatakan banding. "Saya dan tim kuasa hukum memutuskan untuk banding," kata Wa Ode dalam sidang. Wa Ode setelah sidang mengatakan dirinya tawakan dan siap menghadapi kondisi terburuk. "Saya telah menyiapkan diri untuk kondisi terburuk, ini akan jadi pahala saya, saya menjalani dengan tabah dan ikhlas, tuntutan ini sesuai dengan keinginan JPU dan saya merupakan kelinci percobaan," ungkap Wa Ode. (*/jno)