Legislator: Pembentukan Komite Etika Terobosan Bagus
Rabu, 11 Maret 2015 16:46 WIB
Sawahlunto, (Antara) - Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Epy Kusnadi, mengatakan, gagasan pemerintah kota setempat membentuk Komite Etika dalam mengawasi tata perilaku penyelenggara pemerintahan daerah itu merupakan terobosan yang baik.
Namun dia di Sawahlunto, Rabu, mengingatkan, komite tersebut agar diisi oleh individu - individu yang memiliki netralitas, wawasan dan dasar keilmuan memadai selaku pelaksana dan pengendali regulasi itu.
"Dalam penyusunannya, harus dijelaskan juga pasal demi pasal terkait bentuk etika apa saja yang menjadi objek pengawasan komite itu," kata dia.
Hal itu, tambahnya, perlu dilakukan agar tidak ada salah pemahaman dalam menafsirkannya dan memiliki kekuatan hukum ketika regulasi itu ditegakkan.
Dia mengatakan, mengatur etika penyelenggara pemerintahan dalam format peraturan daerah masih membutuhkan pendalaman terkait sistem pemberlakuannya.
"Akan sangat erat kaitannya dengan sanksi sebuah pelanggaran dan aspek legalistik terhadap sanksi itu saat diberlakukan," jelas dia.
Karena, tambah dia, ketika sanksi yang dijatuhkan melanggar ketentuan aturan yang lebih tinggi terkait hak dan kewajibannya, maka si penerima sanksi masih bisa berdalih atau membawanya ke lembaga peradilan untuk ditinjau ulang.
"Jangan sampai sanksi yang dijatuhkan tidak memiliki daya mengikat dan memaksa bagi penerima sanksi," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima rancangan peraturan itu dari pihak eksekutif. "Sesuai jadwal baru akan dibahas pada masa persidangan kedua nantinya," kata dia.
Pemkot Sawahlunto merancang regulasi yang mengatur etika bagi penyelenggara pemerintahan yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Regulasi dibuat dengan didasari pemikiran para ahli sosiologi hukum yang memandang standar hukum tidak lagi cukup untuk memperbaiki keadaan.
Wacana ini secara nasional juga disampaikan oleh para ahli tata negara terkemuka, seperti Jimly Ashidiqqi dan Taufiqurrohman Syahuri, yang memandang pembentukan Mahkamah Etika dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pmerintahan secara terstruktur, terpusat dan mengikat bagi semua aparatur, sudah mendesak dilakukan. (*/cpw7)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dirjen PSKP ajukan pembentukan tim khusus sebagai langkah mitigasi terjadinya kasus pertanahan
19 December 2025 9:38 WIB
Pemkab Pasaman Barat nilai pembentukan koperasi desa merah putih upaya penguatan ekonomi kerakyatan
20 November 2025 17:52 WIB
PPID Unand Dorong Guguak Malalo Jadi Nagari Informatif melalui Pembentukan PPID Nagari
10 November 2025 10:13 WIB
Wawako Maigus Nasir pimpin rapat koordinasi persiapan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Padang
03 November 2025 16:28 WIB