Dumai, Riau, (Antara) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolair) Polres Dumai Riau mengamankan satu unit kapal bermuatan belasan ton bawang merah diduga ilegal dari Malaysia. Kepala Satpolair Polres Dumai AKP Wilson Butar-Butar, Selasa mengatakan, belasan ton bawang merah impor yang dilarang masuk ini diangkut oleh KM Indo Jaya 1 GT 7 di perairan Kecamatan Sungai Sembilan. "Bawang impor diduga ilegal ini kita gagalkan masuk ke wilayah pelabuhan Dumai saat kapal melintas di perairan Minggu (25/1)," katanya kepada pers. Dia menjelaskan, saat diperiksa petugas, anak buah kapal (ABK) tidak mampu memperlihatkan dokumen bawang yang dikemas dalam karung tersebut dan diduga berasal dari Kuala Linggi Malaysia. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen barang, maka petugas langsung menyita kapal dan muatan bawang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. "Kapal disandarkan di dermaga Satpol Air dan muatan bawang dibongkar untuk diserahkan ke pihak balai karantina," terangnya. Kepolisian juga telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka, dan muatan kapal serta barang muatan disita untuk kepentingan penyelidikan hukum dan peraturan tentang balai karantina tumbuhan. Kementerian Perdagangan RI mengatur bahwa Dumai bukan termasuk salah satu pintu masuk pelabuhan bawang impor, dan hanya dibolehkan di Bandara Soekarno Hatta, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar. Sementara Wali Kota Dumai Khairul Anwar menilai, komoditas bawang adalah kebutuhan yang sangat tinggi tingkat konsumsi di tengah masyarakat, sehingga diharapkan pelabuhan bisa dibuka untuk pintu masuk demi kemajuan daerah. "Kalau bisa memajukan ekonomi daerah dan kepentingan masyarakat banyak, maka pemerintah sangat mendukung pelabuhan Dumai dijadikan pintu masuk bawang impor," katanya belum lama ini. (*/jno)