Jakarta, (Antara) - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berencana melaporkan Politisi Partai PDI Perjuangan Sugianto Sabran ke Bareskrim Mabes Polri. "Pelaporan ini inisiatif dari beberapa orang yang kebetulan mengetahui secara detail tentang peristiwa yang disangkakan kepada Mas BW (Bambang Widjojanto)," kata salah satu tim pengacara Bambang, Usman Hamid di gedung KPK Jakarta, Senin. Politisi Partai PDI Perjuangan Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada pada 19 Januari 2015, dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dari pelaporan itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu dan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. "Laporan balik tentang sangkaan yang dituduhkan kepada Pak BW mengenai saksi yang bilang diarahkan oleh BW yang bilang keterangan palsu," tambah Usman. Menurut Usman, ada Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon yang akan mengkoordinasikan pelaporan itu ke Bareskrim. "Semua, yang melaporkan BW akan dilaporkan kembali, hari ini juga," ungkap Usman. Usman juga mengaku bahwa tidak ada langkah praperadilan yang akan diajukan. "Enggak praperadilan," tambah Usman. Ia pun belum mengetahui kapan Bambang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri. "Belum ada surat panggilan (pemeriksaan) kok," jelas Usman. Selain Usman, di KPK juga sudah hadir pengacara Bambang lainnya yaitu Nursyahbani Katjasungkana. Sabran melaporkan tuduhan terhadap Bambang pada 19 Januari 2015. Ia membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara. Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011. Menurut Sabran, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024