Dalam beberapa pekan terakhir isu mengenai berkembangnya paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah di Indonesia menyita perhatian banyak pihak.
ISIS yang kemudian menjadi Islamic State (IS) atau Negara Islam di dalam negeri menyita perhatian banyak pihak tak hanya pemerintah namun juga berbagai kalangan masyarakat.
Perkembangan teknologi komunikasi dan juga media sosial membuat isu ini semakin hangat dibicarakan sekaligus menjadi kekhawatiran bila kemudian berkembang di Indonesia.
Isu mengenai pendirian Negara Islam di Tanah Air sebetulnya bukan hal yang baru dalam sejarah nasional. Tercatat pada dekade 1950-an hingga 1960-an gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di sejumlah wilayah marak terjadi.
Walaupun cara pandang berbeda dengan metode yang berbeda namun kekhawatiran penyebaran paham IS dan upaya untuk mencegahnya menjadi suatu hal yang dipandang perlu dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia menolak paham "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS) berkembang di Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan kebhinekaan yang menaung dalam NKRI.
"Pemerintah dan negara menolak dan tidak mengizinkan paham ISIS yang akhir-akhir ini menjadi IS (Islamic State) berkembang di Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan kebhinekaan kita di bawah NKRI," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto dalam jumpa pers setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/8).
Untuk itu, menurut dia, setiap pengembangbiakan paham tersebut harus dicegah dan Indonesia ditegaskan tidak boleh menjadi tempat bersemayam paham ISIS/IS.
Menkopolhukam menegaskan bahwa warga Indonesia harus menghormati negaranya sendiri yang menganut asas kebhinekaan yang terdiri atas beragam suku, agama, ras, dan golongan.
Ia juga mengemukakan, salah satu tindakan yang bakal dilakukan pemerintah adalah mencegah berdirinya perwakilan formal dari ISIS/IS.
Ia mengutarakan harapannya agar seluruh komponen masyarakat dapat mencegah penyebaran paham ISIS/IS di Indonesia.
Menkopolhukam memaparkan, Kementerian Agama bersama-sama dengan tokoh ulama akan melakukan upaya pencerahan publik terhadap pengaruh negatif penyebaran paham tersebut.
"Menag akan segera bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada secepatnya," tuturnya.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informasi akan memblokir upaya penyebaran ISIS/IS melalui media sosial seperti Youtube.
Sedangkan Kementerian Luar Negeri sebagai "leading sector" bersama sejumlah lembaga seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan berfungsi sebagai "clearing house" bagi WNI yang akan bepergian ke wilayah konflik di Timur Tengah dan Asia Selatan.
"Marilah kita bersama-sama untuk tidak berpengaruh dan jangan mudah terprovokasi untuk bergabung kepada paham ISIS/IS," ujar Djoko Suyanto.
Menkopolhukam juga mengatakan, kepedulian yang dirasakan masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam akan lebih bermanfaat dalam bentuk bantuan-bantuan kemanusiaan yang disalurkan kepada masyarakat yang menjadi korban di Timur Tengah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah upaya melalui jalur diplomasi seperti melalui PBB.
Hal tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat membangun solidaritas dengan negara-negara lain guna menyerukan penyelesaian damai di wilayah konflik Timur Tengah.
<b>Kerja Semua Pihak</b>
Upaya untuk mencegah penyebaran paham IS tersebut perlu melibatkan semua pihak, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan akan segera memblokir video yang diunggah di youtube yang berisi ajakan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) untuk bergabung ke Irak.
"Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat terbatas di Menkopolhukam hari ini jam 10.00 WIB terkait video ISIS," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan salah satu hasil rapat tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk menutup akses video ISIS yang diunggah di youtube.
Sebelumnya banyak pihak yang meminta kementerian itu segera memblokir akses terhadap video ajakan bergabung dengan ISIS.
Namun Kemenkominfo belum bisa melakukan hal itu karena salah satunya belum ada pengaduan dari masyarakat atau lembaga yang berwenang.
"Ini akan ditindaklanjuti segera, kami akan segera memblokirnya," katanya.
Pemblokiran bisa dilakukan di antaranya setelah ada pengaduan atau permintaan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan.
Lembaga itu di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Video ajakan kepada penduduk Indonesia untuk bergabung dengan ISIS mulai beredar pada 30 Juli 2014.
Kini pihaknya sedang dalam upaya memblokir video berdurasi 7 menit 8 detik tersebut di situs Youtube.
Sementara itu Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan banyak organisasi massa Islam di Indonesia tidak setuju dengan keberadaan paham "Islamic State of Iraq and Syria".
"Dari laporan yang saya terima sebenarnya banyak organisasi Islam baik yang garis keras maupun moderat yang tidak setuju dengan keberadaan paham ini," kata Djoko Suyanto kepada wartawan di Jakarta, awal pekan ini.
Menurut Djoko, meski terdapat surat dari Abu Bakar Baasyir yang menyatakan dukungan terhadap ISIS namun ketika diwawancara pihak kepolisian ternyata Baasyir tidak mengakui hal tersebut.
Menko Polhukam juga memastikan bahwa aktivitas dan dinamika ISIS sejak awal isu itu merebak telah dipantau oleh sejumlah lembaga dan kementerian terkait termasuk aparat keamanan.
Pemerintah, ujar dia, mengapresiasi yang sangat tinggi kepada para tokoh-tokoh agama atau ulama yang telah memberikan indikasi untuk kewaspadaan yang sangat tinggi kepada keberadaan paham ISIS di Indonesia.
"Paham ISIS bukan masalah agama, ini masalah ideologi," katanya.
Sedangkan sebagai ideologi, ia menegaskan bahwa paham ISIS bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang terdapat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, ISIS tak boleh berkembang di Indonesia karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Isu ISIS sangat penting. Oleh karenanya, tak boleh berkembang di Indonesia," kata Panglima TNI usai acara halalbihalal bersama prajurit TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, keberadaan ISIS akan memberikan ancaman bagi rakyat Indonesia karena dapat menimbulkan perpecahan.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa ISIS merupakan suatu organisasi pergerakan berpaham radikal, yang menggunakan kekerasan demi memperjuangkan apa yang diyakininya.
Menurut Menag, ideologi ISIS bertentangan dengan Pancasila, karena ISIS menyatakan bahwa Pancasila sebagai "thogut" (berhala) yang harus diperangi.
"Ini sudah amat kelewat batas. Mengangkat sumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan RI. Kita harus mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam menanganinya," tegasnya. (*)