Minangkabau secara umum terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan rantau. Pembagian wilayah tersebut telah mempengaruhi corak pemerintahan tradisional lokal yang ada di daerah luhak dan rantau. Masing-masing daerah tersebut memiliki corak pemerintahan yang berbeda. Daerah luhak biasanya dipimpin oleh seorang penghulu, sedangkan rantau dipimpin oleh raja. Hal itu berkaitan dengan ketentuan adat yang berkembang di Minangkabau, yakni Luhak Ba Panghulu, Rantau Ba Rajo. Artinya, kekuasaan raja hanyalah berlaku di rantau sedangkan di luhak penghulu yang menjabat sebagai kepala pemerintahan.
Salah satu daerah yang berada di luar luhak nan tigo adalah Alam Surambi Sungai Pagu, daerah ini bukanlah daerah rantau. Dengan demikian, ketentuan di atas tidak berlaku di Alam Surambi Sungai Pagu, karena Alam Surambi Sungai Pagu bukan daerah rantau. Daerah ini disebut sebagai ikua darek kapalo rantau. Artinya, tidak termasuk daerah darek dan tidak termasuk pula pada daerah rantau. Daerah ini memiliki corak kekhasan tersendiri karena secara kultural daerahnya berada di bawah pemerintahan tradisional.
Kekhasan corak pemerintahan daerah Alam Surambi Sungai Pagu ini dibuktikan dengan adanya pemerintahan raja yang berempat (rajo nan-4) sebagai elit tradisional selain penghulu. Raja nan-4 tersebut yakni Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah, Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo, Raja Ibadat Tuanku Rajo Batuah, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang. Keempat pemimpin tradisional ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan di Alam Surambi Sungai Pagu. Keberadaan pemimpin tradisional ini telah dimulai sejak zaman Islam di Minangkabau dan eksistensinya masih coba dipertahankan sampai sekarang.
Sistem kelarasan yang dianut oleh masyarakat Alam Surambi Sungai Pagu berbeda dengan sistem kelarasan yang dianut secara umum oleh masyarakat Minangkabau. Mereka tidak menganut sistem kelarasan Bodi Caniago dan juga bukan pengikut kelarasan Koto Piliang. Salah satu kemungkinan adalah mereka menggunakan sistem kelarasan dengan menggabungan sistem kelarasan Bodi Caniago dengan kelarasan Koto Piliang. Pepatah Minangkabau mengatakan “Pisang Sikalek-kalek hutan, pisang batu nan bagatah, Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo antah”. Hal ini terlihat dari corak pemerintahan tradisionalnya yang menggunakan raja dan penghulu secara bersama-sama.
Masing-masing raja nan-4 mewakili suku-suku induk yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu.. Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah berasal dari suku Melayu. Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo berasal dari suku Kampai 24. Raja Ibadat Tuanku Rajo Batuah berasal dari suku Panai Tigo Ibu, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang berasal dari suku Tigo Lareh Bakapanjangan.
Keempat raja yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu memiliki kekuasaan yang sama. Masing-masing raja memiliki fungsi tersendiri. Namun demikian, Rajo Alam Tuanku Rajo Disambah dapat dikatakan sebagai pucuk pimpinan dari tiga raja lainnya. Hal tersebut terlihat dari gelar yang dipakai oleh Raja Alam Tuanku Rajo Disambah, yaitu Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar. Akan tetapi ada kesan seolah-olah raja ini sama kedudukannya dengan ketiga raja yang lain. Padahal menurut struktur yang hirarkis posisi Raja Alam Tuanku Rajo Disambah memang menjadi pucuk pimpinan di Alam Surambi Sungai Pagu, daerah yang dijuluki Nagari 1000 Rumah Gadang itu karena biasanya Raja Alam adalah posisi pucuk dari struktur kepemimpinan tradisional Minangkabau.
Terlepas dari persoalan siapa yang menjadi pucuk pimpinan di antara empat raja di Sungai Pagu yang jelas keberadaan mereka merupakan sesuatu fenomena menarik untuk sebuah kajian ilmiah budaya Minangkabau.(*)