DPRD Pasaman: 21 Ranperda Masuk Prolegda 2015
Selasa, 13 Januari 2015 16:00 WIB
Lubuk Sikaping, (Antara) - DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan memasuki masa tugas kedewanan 2015, sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda).
Ketua DPRD Pasaman, Yasri di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan, untuk tahun 2015, 21 ranperda akan dibahas, dan diharapkan dapat selesai tepat waktu, dimana dari jumlah tersebut, terdapat lima ranperda dari legislatif, dan 16 ranperda dari eksekutif.
"Dari 21 ranperda tersebut, terdapat dua tunggakan ranperda yang seharusnya selesai 2014, namun karena beberapa kendala belum dapat terselesaikan dan dimasukan pada prolegda 2015," tambahnya.
Ia menambahkan dua ranperda tunggakan yang perlu kita selesaikan pada tahun ini, yakni Ranperda Badan Layanan Usaha Daerah RSUD Lubuk Sikaping, yang diusulkan eksekutif, dan Ranperda Pedoman Pengelolaan Harta Kekayaan Nagari, sehubungan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa.
Ranperda inisiatif terdiri dari, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba, Psikotropika dan Adiptif Liannya, Ranperda Pendidikan Keagamaan, Ranperda Pengembangan Produk Unggulan, dan Ranperda Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Sementara Ranperda yang berasal dari eksekutif dan masuk dalam prolegda 2015, yakni Ranperda Badan Layanan Usaha Daerah RSUD Lubuk Sikaping, yang merupakan tunggakan prolegda 2014, kemudian Ranperda Detail Penataan Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lubuk Sikaping, Ranperda Kawasan Minapolitan.
Selanjutnya, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2020, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nagari, Ranperda Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO).
Kemudian juga ada Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 03 Tahun 2002 tentang SIUP, TDP, dan TDI, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pasaman Tahun 2014, Ranperda Perubahan APBD 2015, Ranperda APBD 2016, Ranperda Pengelolaan Barang Daerah.
Selanjutnya juga Ranperda terkait Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 08 Tahun 2013, serta Ranperda Badan Layanan Usaha Daerah Peskesman.
"Kami berharap semua perda tersebut dapat diselesikan, dan semua komisi serta fraksi, dapat bekerja dengan maksimal untuk menyelesaikan semua prolegda tersebut," jelasnya. (*/eko)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018