Pengamat Apresiasi Keputusan Menkumham Soal Golkar
Selasa, 16 Desember 2014 17:22 WIB
Jakarta, (Antara) - Direktur Institut Madani Nusantara Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly yang mengembalikan penyelesaian dualisme Partai Golkar kepada internal partai perlu mendapatkan apresiasi.
"Kebijakan Menkumham perlu diapresiasi dengan acungan jempol. Bagus sekali Menkumham mengembalikan perselisihan Golkar untuk diselesaikan mahkamah partai agar kedua kubu islah," kata Nanat Fatah Natsir melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan keputusan Menkumham itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Partai Politik. Keputusan itu juga menunjukkan bahwa Kemenkumham bersikap netral dan tidak melakukan intervensi.
Nanat berharap, keputusan Menkumham tersebut bisa menjadi contoh oleh menteri-menteri lain terkait bidang politik dan keamanan di Kabinet Kerja dalam membuat kebijakan.
"Saya optimistis bangsa Indonesia semakin demokratis, dewasa dan cerdas dalam berpolitik di masa depan," tutur Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
Kemenkumham tidak mengesahkan dua kubu dalam Partai Golkar yaitu hasil musyawarah nasional (munas) Bali pimpinan Aburizal Bakrie maupun kubu munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Setelah kami mempertimbangan dari seluruh aspek yuridis, fakta, dokumen dari kedua kelompok ini, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkumham tidak boleh mengintervensi keputusan itu," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Aburizal dan Agung sama-sama mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar kepada Kemenkumham pada 8 Desember 2014 untuk disahkan.
"Kami meminta internal Partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai pasal 24 UU Parpol yang mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi, pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan," kata Yasonna.
Namun Yasonna mengakui bahwa kedua munas partai Golkar adalah munas yang sah. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Padang Panjang tanam pohon dan apresiasi guru berprestasi pada Hardiknas 2026
05 May 2026 17:53 WIB
Masyarakat apresiasi kehadiran Bupati Dharmasraya di Alek Nagari Tebing Tinggi
29 April 2026 16:17 WIB
Pemkot Pariaman apresiasi Festival Randai Rang Mudo lestarikan budaya Minangkabau
27 April 2026 12:20 WIB
Wako Fadly Amran apresiasi kontribusi Buddha Tzu Chi bangun huntap bagi korban bencana
19 April 2026 14:31 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018