Jakarta, (Antara) - Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis mengatakan kepolisian tidak perlu di bawah Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak perlu. "Jika kepolisian ditaruh di bawah Kemendagri tentunya akan menjadi tumpang tindih antara pekerjaan yang satu dengan yang laina sehingga tidak akan optimal," ujar Margarito di Jakarta, Rabu. Kemudian jika di Kemendagri, menteri yang ditunjuk presiden harus lewat persetujuan DPR. "Tidak bisa dibayangkan kalau menteri dilantik, tapi Kemendagri belum karena harus melalui proses di DPR terlebih dulu," katanya. Kemudian akan melahirkan komplikasi luar biasa di daerah-daerah karena kepolisian hanya bertanggung jawab pada satu orang. "Jadi yang tepat seperti sekarang, menjadi institusi tersendiri di bawah Presiden," jelas dia. Dalam UU Kepolisian dicantumkan, pengendalian keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab kepolisian. "Kalau mau dijadikan kementerian tersendiri, itu masih bisa dipertimbangkan. Tapi menterinya nanti harus melalui persetujuan DPR, tidak bisa tidak. Kementerian yang satu ini kan memegang senjata," papar dia. (*/jno)