Pemkot Padang akan Tegas Tegakkan Perda Kebersihan
Rabu, 10 Desember 2014 13:57 WIB
Padang, (Antara) - Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad menyatakan, pemerintah kota akan bertindak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah No.21 tahun 2012 tentang menjaga kebersihan.
"Pelaksanaan program Padang Bersih yang diluncurkan pemerintah kota pada 25 Oktober 2014 sebagai tindaklanjut dari Perda merupakan harga mati," kata dia di Padang, Rabu.
Ia menambahkan, program yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 itu, semata-mata bertujuan untuk menciptakan kota yang bersih, indah dan nyaman untuk ditinggali semua warga kota.
Dalam aturan Perda itu, bagi warga yang melanggar seperti membuang sampah sembarangan, akan disidang di tempat dan dikenakan sanksi sebesar–besarnya Rp5 juta atau tiga bulan kurungan.
Program Padang Bersih, lanjut dia, tidak akan terwujud jika tidak dimulai dengan peraturan yang tegas dan konsisten ditegakkan.
"Dengan konsisten menegakkan peraturan dan menyiapkan sarana untuk pengelolaannya, maka di tataran masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh budaya bersih," kata dia.
Ia menyatakan, mulai 1 Januari 2015 akan ada tim patroli yang bekerja secara intensif, sehingga dengan mudah mengetahui siapa yang membuang sampah sembarangan.
"Tim Yustisi akan melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan tanpa pandang bulu, dan akan diekspos ke publik," kata dia. (**/mar/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jemaah Naqsyabandiyah Padang laksanakan shalat rarawih pertama Senin malam
16 February 2026 21:44 WIB
Klasemen BRI Super League pekan ke-21, tanpa tanding Persib-Borneo tetap teratas
16 February 2026 20:44 WIB
Wako Fadly Amran perintahkan BPBD evakuasi 5 remaja terjebak di aliran Sungai Bangek
16 February 2026 18:31 WIB
Semen Padang FC teredam agresivitas bek Arema, Dejan paparkan taktik lawan
16 February 2026 6:44 WIB