Padang, (Antara) - Pengacara Donny Indra, yang menjadi korban pencurian, memberikan kesaksian terhadap kejadian yang menimpa dirinya di hadapan persidangan. "Memang benar rumah saya beralamat di Komplek Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, telah dimasuki oleh pencuri," kata Donny Indra, di Padang, Selasa. Kejadian itu diketahui, katanya, setelah dirinya melihat pintu rumah telah rusak, dan beberapa barang berharga miliknya telah hilang. Sehinga membuat dirinya mengalami kerugian material yang besar. Dimana ia kehilangan satu unit laptop, tiga cincin emas 22 karat seberat tiga emas, satu bross rantai seberat dua emas, satu set mutiara dari cincin anting, kalung seberat dua emas, dan uang sebanyak 300 Real Arab Saudi. Akibat perbuatan itu, ia mengklaim telah mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Mahyudin, memutuskan untuk mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa Ris Pando (23), hanya diam dan tidak mengomentari keterangan yang diberikan oleh saksi. Sebelumnya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sylvia Andriati, diketahui kejadian yang menimpa korban berawal pada Rabu 6 Agustus 2014. Dimana terdakwa bersama tersangka Af Botak (DPO), memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng. "Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Dimana Af Botak masuk ke dalam rumah, dan terdakwa Ris Pando mengawasi keadaan di luar rumah," kata jaksa. Usai melakukan aksi pencurian, lanjutnya, Af Botak langsung menjual barang hasil curian, dan memberi terdakwa Ris Pindo upah sebesar Rp 20 Juta. Ditangkapnya terdakwa, berawal di Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dimana terdakwa tertangkap tangan oleh masyarakat, tengah memanjat rumah milik seseorang di tempat itu. Dari pengembangan pihak kepolisian, akhirnya terugkap jika yang melakukan pencurian pada rumah pengacara Donny Indra, juga dirinya. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana oleh JPU, karena melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. (ul)