Jakarta, (Antara) - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Saiful Tamliha setuju adanya perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk mendukung proses penyatuan dualisme kepemimpinan di parlemen. "UU MD3 itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah, DPR punya kewenangan untuk itu," kata Saiful di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Dia mengatakan perubahan UU MD3 tidak terkait perebutan kursi pimpinan namun secara substansi untuk menyatukan dualisme kepemimpinan di DPR. Menurut dia, yang paling mendesak adalah pihak KIH dan KMP menyetorkan nama-nama yang akan duduk di badan legislatif. "Sampai saat ini fraksi PPP belum menerima surat yang ditandatangani Mas Pram (Pramono Anung), Pak Olly (Dondokambey) dan Pak Setnov (Setya Novanto) jadi kita tunggu saja," ujarnya. Tamliha menjelaskan Senin (10/11) siang, Pramono Anung dan Olly Dondokambey sudah menyampaikan hasil negosiasi dengan pihak KMP pada pimpinan Fraksi PPP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PDI Perjuangan. Menurut dia, Fraksi PPP akan membawa laporan itu dalam rapat fraksi dan disampaikan pada Ketua Umum partai. "Ketum partai KIH dan pimpinan fraksi di DPR RI akan melaksanakan rapat KIH, yang kalau disebut rapat para dewa. Kami akan menunggu hasilnya," katanya. Dia mengatakan PPP tidak mempersoalkan jumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang menjadi jatah partainya. Namun menurut dia bagi PPP, partainya telah mendorong pimpinan DPR yang dipimpin Setya Novanto untuk melaksanakan musyawarah mufakat. "Sebagai ideologi bangsa, kami ingin semua pihak mengedepankan musyawarah mufakat. Dan soal kursi pimpinan bukan persoalan yang substantif," katanya. Dia mengatakan partainya akan menyerahkan nama-nama anggotanya untuk masuk dalam AKD setelah ketua umum partai KIH mengadakan rapat pada Selasa (11/11) siang. Sebelumnya politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan pertemuan antara pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di ruang Ketua DPR pada Senin (10/11) menghasilkan tiga kesepakatan. "Hari ini telah dilakukan kesepakatan antara KMP dan KIH penyelesaian itu terdiri atas tiga poin, pertama, kedua belah pihak seluruhnya akan berada didalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlahnya ada 16 dan tidak ada penambahan," kata Pramono usai bertemu dengan pimpinan KMP dan pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/11). Dia mengatakan kesepakatan kedua, akan ada perubahan tata tertib dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014. Pramono berharap hari Kamis (13/11) sudah bisa dilaksanakan rapat paripurna dan anggota KIH akan masuk dalam penyelesaian revisi MD3 dan tatib. "Ketiga, kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan ada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan," ujarnya. Dia mengatakan direncanakan Senin (10/11) sore, draft kesepakatan itu akan diselesaikan dan disepakati untuk ditandatangani oleh dirinya dan Olly Dondokambey dari KIH dan Hatta Rajasa serta Idrus Marham dari KMP. Setelah itu menurut dia ada rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR. (*/sun)