Simpang Ampek, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menduga perusahaan CV MM dari Madina Sumatera Utara melakukan penambangan emas di kawasan hutan lindung di wilayah setempat.
"Dari informasi yang kita peroleh memang CV MM melakukan penambangan emas di Kecamatan Ranah Batahan karena potensi di sana kabarnya memang ada," kata Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Barat Syahnan di Simpang Ampek, Kamis.
Pihaknya akan mengusut tuntas persoalan itu karena membuka dan apalagi untuk menambang emas di hutan lindung sebagai larangan.
Bahkan, diduga juga ada lahan yang masuk hutan lindung di Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan juga digarap seluas 250 hektare.
Anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Partai Gerindra Parizal Hafni membenarkan hal tersebut. Diduga hutan lindung setempat dibabat oleh perusahaan yang berbeda.
Hutan tersebut sudah dibabat perusahaan tersebut dan ditanami sawit.
Ia mengatakan karena pihak perusahaan tersebut mengetahui lokasi itu hutan lindung maka 250 hektare itu ditinggalkan mereka begitu saja.
Persoalan itu, katanya, sebagai kasus pidana yang harus ditindak untuk mencegah kerusakan hutan lindung.
"Data yang kami kumpulkan perusahaan yang menggarap yakni PT SNP belum mempunyai izin prinsip. Mereka hanya mempunyai surat penyerahan tanah dari ninik mamak dan diketahui oleh wali nagari (kepala desa, red.) setempat," katanya.
Ia mengatakan hutan yang dibabat mereka dan ditanami sawit, saat ini dibiarkan terlantar.
"Karena mereka tahu itu hutan lindung. Tanaman itu mau diapakan," ujarnya.
Pihaknya bersama pemkab akan mengambil sikap tegas dan akan memanggil perusahaan tersebut untuk diminta penjelasan.
"Kalau persoalan hukumnya, kita serahkan kepada pihak yang berwajib" katanya.
Saat ini, di lokasi tersebut diduga ada pula aktivitas penambang emas dengan sebanyak 36 "dompeng" bekerja setiap harinya.
Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Pasaman Barat Martha Yani menyatakan terkejut mendengar adanya dugaan aktivitas penambangan emas di lokasi hutan lindung tersebut.
Ia mengaku mendengar informasi bahwa awalnya kegiatan itu sebagai dugaan pembabatan hutan lindung.
"Kalau memang ada dugaan aktivitas penambangan emas. Kita akan bentuk tim khusus untuk turun ke lokasi tersebut. Sebab ini sudah melanggar UU pertambangan minenal dan batu bara. Kalau terbukti mereka bisa diancam pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar lebih," katanya.
Ia mengatakan di sekitar lokasi tersebut memang ada potensi alam berupa mineral mangan, tembaga, dan emas. Buktinya, dulu ada tiga izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dikeluarkan oleh Pemkab Pasaman Barat di Taming Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Luas lahan izin IPR tersebut sekitar empat hektare dan sudah pernah produksi. Bahkan, wilayah itu ditetapkan wilayah tambang rakyat.
"Untuk aktifitas CV MM kita tidak ada mengeluarkan izin pertambangan, karena jelas lokasi tersebut adalah hutan lindung dan tidak boleh melakukan aktivitas di sana," katanya.
Pihaknya akan pelajari masalah itu dan secepatnya turun ke lokasi. Namun, terlebih dahulu tim akan mempelajari akses untuk masuk ke lokasi yang cukup sulit.
"Untuk melakukan pengolahan tambang, harus ada izin pemerintah setempat. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Izin usaha pertambangan logam ini harus memakai sistim lelang," katanya.
Ia mengatakan jika tidak mengurus izin, ancaman pidananya penjaga 10 tahun ke atas ditambah denda maksimal Rp10 miliar. Apalagi di hutan lindung, tentu ada pula ancaman pidana melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.
Oleh karena lokasi itu adalah kawasan hutan lindung, Dinas Pertambangan tidak membuka untuk sistim lelang guna menghindari pelanggaran atas aturan.
"Kita berharap aparat hukum untuk menindak dugaan kasus penambangan ini. Sebab kita kesulitan dengan akses jalan menuju ke sana, dikabarkan harus melalui Kabupaten Madina dulu," katanya.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Golkar Zulkenedi Said mengatakan persoalan itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pemprov Sumbar harus bertindak sesuai dengan kewenangan agar masalah tidak berkembang.
"Jangan lempar tanggung jawablah. Instansi terkait harus mengambil sikap tegas. Jika harus pidana, maka pidanakan saja. Baik pemkab, pemprov, dan pihak keamanan harus tegas," ujarnya.
Ia mengatakan jika memang ada oknum TNI yang ikut terlibat dalam aktivitas ilegal di hutan lindung itu, harus dilaporkan kepada atasan mereka.
"Mari bersama-sama mengawal kasus ini. Pemprov Sumbar harus bertindak," katanya. (*/alt)