Jakarta, (Antara) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kecil untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem menilai permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 kurang kuat dengan argumentasi yang cenderung kabur. "Jika pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan. Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Namun catatan-catatan ini ingin kami rekomendasikan pada semua pihak sehingga pada proses persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai," kata Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi di Jakarta, Kamis. Menurut Veri, argumentasi dalam permohonan Prabowo-Hatta termasuk hal-hal substansi yang tidak bisa diperbaiki. Saat sidang perdana perkara PHPU, majelis hakim MK memang memberi masukan pada tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperbaiki permohonan namun hanya yang bersifat redaksional bukan substansi permohonan. Oleh karena itu, untuk memperkuat permohonan yang dinilai lemah itu, Perludem menilai tim Prabowo-Hatta harus mampu menghadirkan saksi dan bukti yang kuat. "Kalau permohonan tidak detail maka saksi harus bisa mendukung argumentasi. Pemilihan 50 saksi harus sangat selektif dan benar-benar mendukung argumentasi dan itu bisa dilengkapi dalam kesimpulan," jelasnya. Direktur Perludem Titi Anggraini menambahkan tim Prabowo-Hatta harus membuktikan adanya kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda atau pemilih fiktif khususnya terkait dengan argumentasi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). "Pemohon harus mampu mendalilkan apa yang dia sampaikan dalam permohonannya. Kalau tidak mampu membuktikan yang mereka dalilkan dan KPU bantah, permohonan ditolak. Bisa jadi MK mengatakan ada kecurangan terjadi tapi tidak mempengaruhi hasil pemilu. Tapi ini analisis. Proses persidangan akan buktikan apakah dugaan kecurangan mempengaruhi hasil. Jangan lupa perselisihan pemilu yang mempengaruhi hasil," jelas Titi. "Karena selisihnya (perolehan suara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK) lebih dari enam persen, selisihnya besar. Skala internasional untuk sengketa pemilu itu 0-5 persen. Ini harus betul-betul dibuktikan," tambahnya. Namun, Titi mengatakan apabila permohonan ini ditolak pun tidak ada yang sia-sia dari gugatan sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. "Kalau pun permohonan ini ternyata tidak mempengaruhi suara pemilu, tapi tidak ada yg sia-sia. Ini jadi pembelajaran politik dan perbaikan pemilu ke depan," ujarnya. (*/sun)