Perludem Nilai Peluang Permohonan Prabowo-Hatta Dikabulkan Kecil
Kamis, 7 Agustus 2014 19:25 WIB
Jakarta, (Antara) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kecil untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perludem menilai permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 kurang kuat dengan argumentasi yang cenderung kabur.
"Jika pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan. Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Namun catatan-catatan ini ingin kami rekomendasikan pada semua pihak sehingga pada proses persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai," kata Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi di Jakarta, Kamis.
Menurut Veri, argumentasi dalam permohonan Prabowo-Hatta termasuk hal-hal substansi yang tidak bisa diperbaiki. Saat sidang perdana perkara PHPU, majelis hakim MK memang memberi masukan pada tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperbaiki permohonan namun hanya yang bersifat redaksional bukan substansi permohonan.
Oleh karena itu, untuk memperkuat permohonan yang dinilai lemah itu, Perludem menilai tim Prabowo-Hatta harus mampu menghadirkan saksi dan bukti yang kuat.
"Kalau permohonan tidak detail maka saksi harus bisa mendukung argumentasi. Pemilihan 50 saksi harus sangat selektif dan benar-benar mendukung argumentasi dan itu bisa dilengkapi dalam kesimpulan," jelasnya.
Direktur Perludem Titi Anggraini menambahkan tim Prabowo-Hatta harus membuktikan adanya kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda atau pemilih fiktif khususnya terkait dengan argumentasi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Pemohon harus mampu mendalilkan apa yang dia sampaikan dalam permohonannya. Kalau tidak mampu membuktikan yang mereka dalilkan dan KPU bantah, permohonan ditolak. Bisa jadi MK mengatakan ada kecurangan terjadi tapi tidak mempengaruhi hasil pemilu. Tapi ini analisis. Proses persidangan akan buktikan apakah dugaan kecurangan mempengaruhi hasil. Jangan lupa perselisihan pemilu yang mempengaruhi hasil," jelas Titi.
"Karena selisihnya (perolehan suara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK) lebih dari enam persen, selisihnya besar. Skala internasional untuk sengketa pemilu itu 0-5 persen. Ini harus betul-betul dibuktikan," tambahnya.
Namun, Titi mengatakan apabila permohonan ini ditolak pun tidak ada yang sia-sia dari gugatan sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta.
"Kalau pun permohonan ini ternyata tidak mempengaruhi suara pemilu, tapi tidak ada yg sia-sia. Ini jadi pembelajaran politik dan perbaikan pemilu ke depan," ujarnya. (*/sun)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertahan Pasaman gelar persiapan pembaruan peta zona nilai tanah 2026
10 February 2026 19:22 WIB
DPRD Agam nilai pengadaan mobil dinas kepala daerah tak pas kondisi bencana
04 February 2026 18:00 WIB
Wawako Sawahlunto dorong penguatan pendidikan Al-Quran berbasis pemahaman nilai
30 January 2026 8:52 WIB
Masyarakat nilai pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN semakin cepat dan informatif
22 January 2026 13:22 WIB
Sejalan dengan progul, Wawako Maigus Nasir nilai PORSEMA II dorong peningkatan kompetensi guru
15 January 2026 14:00 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018