Pakar: Hasil "Real Count" Tak Memiliki Kekuatan Hukum
Sabtu, 19 Juli 2014 19:31 WIB
Jakarta, (Antara) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan hasil "real count" dan hitung cepat atau "quick count" tidak memiliki kekuatan hukum sehingga kedua kandidat capres-cawapres harus memiliki komitmen siap menang dan kalah sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jangan bawa dan telan hasil "real count" dan "quick count" ke Mahkamah Konstitusi, tapi bawa saksi yang tahu permasalahan, bawa form C1, D1 dan lainnya," kata Margarito, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, KPU merupakan satu-satunya yang memiliki nilai hukum dan telah diatur dalam konstitusi untuk memiliki kewenangan menghitung jumlah suara dan menetapkan pemenang dari pemilihan presiden.
Ia menyarankan, jika memang terdapat salah penghitungan, maka harus ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.
"Mekanisme penyelesaian perselisihan dan produk hukum yang rasional ada di MK. Pihak yang berkeberatan dapat memaparkan secara objektif," tambahnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor 2014, Laode M Kamaluddin mengatakan potensi ricuh akan hilang jika kedua capres mau menerima bila ternyata kalah.
"Sebaiknya dua calon saling menyapa dan menyatakan siap kalah, walau saat ini baru terdengar salah satu calon yang mengatakan hal itu. Sikap kandidat akan menentukan ricuh tidaknya demokrasi," ujarnya. (*/sun)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
Hasil dan klasemen BRI Super League pekan ke-18, Sabtu (24/1/2026), hanya Persijap bergeser naik
24 January 2026 22:02 WIB
Hasil undian Piala ASEAN 2026: Indonesia satu grup dengan Vietnam dan Singapura
16 January 2026 5:07 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018