Jakarta, (Antara) - Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menerima putusan hakim dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus pemberian suap untuk mendapat proyek revitalisasi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2007. Selain itu, dia juga menerima hukuman denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Saya menerima," kata Anggoro ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu. Majelis hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian diberikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005--2007 Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dolar AS dan Menteri Kehutanan 2004--2009 Malam Sambat (M.S.) Kaban sejumlah 45 ribu dolar AS, Rp50 juta, 40 ribu dolar Singapura. Selain memberikan uang, Anggoro juga membeli dua unit lift senilai 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350 juta, dan membiayai pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta atas permintaan M.S. Kaban untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) karena M.S. Kaban adalah Ketua PBB. Anggoro terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketika ditanya mengenai pemberian uang kepada M.S. Kaban dan status yang bersangkutan, Anggoro hanya menjawab "no comment" sambil berjalan menuju ruang tunggu terdakwa. Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Tomson Situmeang, mengatakan bahwa kliennya akan menerima hukuman seberat apa pun. "Di dalam pledoi Anggoro sudah mengatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan majelis," kata kuasa hukum Anggoro, Tomson. Namun, menurut Tomson, Anggoro tidak menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa dan majelis. Selain itu, Tomson Situmeang menilai putusan yang dibacakan majelis hakim sama dengan hasil tuntunan penuntut umum. "Akan tetapi, faktanya putusan hari ini yang dibacakan 'copy paste' dari tuntutan penuntut umum," kata Tomson. (*/JNO)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024