#SURAT EDARAN MUDIK

Kumpulan berita surat edaran mudik, ditemukan 81 berita.

Jalan Sumbar Steril dari Angkutan Barang pada H-3 Lebaran 2018

Jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik di Sumatera Barat steril dari angkutan barang dari pada H-3 atau 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 20 Juni ...

Ramadhan, ini pesan Gubernur bagi umat non muslim

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meminta non muslim di daerah itu menghormati umat islam yang sedang berpuasa agar kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan. ...

PMI Pasaman Barat Dirikan Pos Pertolongan Pertama

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mendirikan Pos Pelayanan Pertolongan Pertama dan menugaskan lima relawan setiap hari mulai 21 ...

PMI Pasaman Barat Dirikan Pos Pelayanan dan Turunkan Relawan Selama Lebaran

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mendirikan Pos Pelayanan Pertolongan Pertama dengan menurunkan lima orang relawan ...

Ini Pendapat DPRD Sumbar Soal Jembatan Timbang Setelah Diambil Alih Pusat

Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Mochklasin mendorong pemerintah pusat segera mengaktifkan Jembatan Timbang Oto (JTO) daerah setempat pascapengalihan ...

Jalur Mudik Rusak, Wagub: Segera Perbaiki Titik Terparah

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJ) Wilayah III memperbaiki titik-titik terparah pada jalan ...

Gubernur Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau pemudik untuk lebih mengutamakan keselamatan daripada kecepatan pada saat pulang ke kampung halaman. ...

Truk Barang Dilarang Beroperasi H-5 Hingga H+3 Lebaran

Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Sumatera Barat, melarang truk angkutan barang tonase berat beroperasi pada H-5 hingga H+3 hari raya Idul ...

ASN Pariaman Libur Idul Fitri Tujuh Hari

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan jatah libur Idul Fitri 1437 Hijriyah selama tujuh hari. ...

Perusahaan Tidak Bayar THR Tepat Waktu Disanksi

Perusahaan di Sumatera Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri ...