Merawat PLTS di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

  • Selasa, 22 Oktober 2024 15:14 WIB
Sidang vonis kasus korupsi proteksi TKI

Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Merawat PLTS di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

Pengelola Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bando, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024). Untuk mendukung kegiatan konservasi pengelola memasang energi terbarukan berupa PLTS dengan kapasitas 2.300 Watt Peak (WP). (Antara/Muhammad Zulfikar).

Merawat PLTS di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

Pengelola Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bando, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (21/10/2024). Untuk mendukung kegiatan konservasi pengelola memasang energi terbarukan berupa PLTS dengan kapasitas 2.300 Watt Peak (WP). (Antara/Muhammad Zulfikar).

Sidang vonis kasus korupsi proteksi TKI
Merawat PLTS di Kawasan Konservasi Pulau Pieh
Merawat PLTS di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

Foto Lainnya