Algojo (kanan) mengeksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam kasus perjudian di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/10/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk kepada sembilan terpidana pelanggar pasal 18 dan 19 peraturan daerah (qanun) nomor 6/2006 tentang hukum jinayat sebanyak 10 hingga 20 kali cambuk di depan umum. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.