Kenaikan Cukai Rokok Elektrik

  • Selasa, 27 Desember 2022 19:08 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Elektrik

Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 untuk jenis rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen per tahun hanya berlaku dua tahun atau 2023 dan 2024 yang sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kenaikan Cukai Rokok Elektrik

Foto Lainnya