Seorang tersangka (tengah atas) dihadirkan dalam rilis kasus penyebaran informasi mengandung konten Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA) yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) dan Kanit IV Siber Ditkrimsus Kompol M Iskandarsyah (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu unit gawai, satu buah ring light dan akun snack video bernama rakyatjelata98. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU