Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

  • Kamis, 9 Juni 2022 14:07 WIB
Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu orang tersangka RR (37) dan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang akan dijual secara ilegal. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Foto Lainnya