Pembebasan Tarif Pajak Bagi UMKM

  • Selasa, 1 Maret 2022 17:28 WIB
Pembebasan Tarif Pajak Bagi UMKM

Pekerja memproduksi makanan serundeng berbahan kelapa di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). Kementerian Keuangan memberikan pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang berpenghasilan sebesar Rp500 juta per tahun bagi UMKM selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

Pembebasan Tarif Pajak Bagi UMKM

Foto Lainnya