Asuransi Perlindungan Gagal Panen

  • Kamis, 25 November 2021 15:07 WIB
Asuransi Perlindungan Gagal Panen

Petani menanam padi di area pesawahan Kampung Sawah Luhur, Kasemen, Serang, Banten, Kamis (25/11/2021). Kementerian Pertanian mengkampanyekan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari kemungkinan gagal panen dengan membayar premi hanya sebesar Rp36 ribu per hektar dari kewajiban premi Rp180 ribu per hektar karena turut disubsidi pemerintah sebesar Rp144 ribu per hektar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU

Asuransi Perlindungan Gagal Panen

Foto Lainnya