Sidang Pembobolan Bank BNI Melalui Credit Fiktif

  • Senin, 24 Mei 2021 18:43 WIB
Sidang Pembobolan Bank BNI Melalui Credit  Fiktif

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Sidang Pembobolan Bank BNI Melalui Credit  Fiktif

Foto Lainnya