WARGA RUSIA SELUNDUPKAN ORANGUTAN

  • Senin, 25 Maret 2019 21:57 WIB
WARGA RUSIA SELUNDUPKAN ORANGUTAN

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah), dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya sehingga terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.

WARGA RUSIA SELUNDUPKAN ORANGUTAN

Foto Lainnya