PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR

  • Rabu, 23 Mei 2018 21:27 WIB
PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18

PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR

Foto Lainnya

Raker DPR-Kemnaker bahas THR

Raker DPR-Kemnaker bahas THR

  • 26 March 2024 15:40 WIB, 2024
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN 2024

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN 2024

  • 15 March 2024 15:39 WIB, 2024
Banjir Landa Dayeuhkolot Di Kabupaten Bandung

Banjir Landa Dayeuhkolot Di Kabupaten Bandung

  • 19 April 2022 13:44 WIB, 2022
Pembagian Uang THR Bagi Pekerja PT Djarum

Pembagian Uang THR Bagi Pekerja PT Djarum

  • 19 April 2022 13:17 WIB, 2022