
Presiden: Pastikan Penyempurnaan Otsus Papua Bisa Atasi Masalah

Cipanas, (Antara) - Presiden Yudhoyono mengintruksikan agar penyempurnaan terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat mampu mengatasi masalah dan menjawab tantangan masa depan dan tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan senapas dengan Pancasila. Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono dalam pengantar rapat kabinet terbatas bidang politik di Istana Cipanas, Jawa Barat Jumat. "Yang penting mari pastikan otonomi khusus bisa jawab dan atasi persoalan yang ada di Papua dan Papua Barat, utamanya meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua provinsi, rasa adil dan pembangunan bisa efektf lagi," kata Presiden. Presiden menambahkan, "Yang dipedomani pastikan UU apapun sistem yang berlaku tetap sejiwa dan tidak boleh bertabrakan dengan kerangka kehidupan bernegara, UUD 45, sistem bangun bernegara kita NKRI, kalau lebih dalam lagi, filosofi tidak boleh bertentangan Pancasila." Presiden Yudhoyono dalam rapat tersebut didampingi oleh Wakil Presiden Boediono dan dihadiri oleh para anggota kabinet diantaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Menteri Koordinator Ekonomi Chairul Tandjung, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dalam rapat sesi pertama tersebut, juga dibahas, peraturan pemerintah untuk implementasi Undang-Undang Desa. Presiden menargetkan PP terkait UU Desa dapat selesai maksimal akhir Mei 2014. Sedangkan dalam sesi dua nanti, rapat kabinet terbatas akan membahas masalah ekonomi terkait dengan RAPBN 2015 dan APBN P 2014. Seusai sholat Jumat, Presiden menerima laporan langsung dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang menjadi menteri agama ad interim, menggantikan sementara Menteri Suryadharma Ali yang telah mengundurkan diri, mengenai situasi dan kondisi di kementerian agama.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
