Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Persiapkan Bukti Hadapi Gugatan Partai Nasdem

Senin, 19 Mei 2014 17:33 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) sudah mempersiapkan berbagai bukti guna menghadapi sidang gugatan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang bersidang di MK nantinya adalah KPU RI, sedangkan bukti-bukti tetap dari KPU Kabupaten yang dikirim oleh KPU Provinsi," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Senin. Dia menyebutkan, berbagai bukti yang dipersiapkan KPU adalah berupa surat rekomendasi dari Panwaslu Solok Selatan tentang pelaksanaan pemilu ulang maupun surat pencabutannya. Selain itu bukti lainnya berupa berita acara saat melanjutkan pencoblosan di 11 tempat pemungutan suara bermasalah, daftar hadir, notulen rapat, monitoring TPS pasca-kejadian. Selanjutnya notulen rapat persiapan koordinasi dengan KPU provinsi dengan KPU Kabupaten terkait logistik pemilu ulang serta mempersiapkan saksi. Dia mengatakan, KPU Solok Selatan juga sudah menyampaikan hal ini kepada 11 orang ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) supaya mempersiapkan diri apabila dimintai keterangannya. "Jika saksi dari daerah dibutuhkan, kita juga siap dan kemungkinan kesaksian disampaikan melalui telekonferensi," katanya. KPU sendiri katanya, belum tahu kapan sidang tersebut akan dilaksanakan oleh MK dan masih menunggunya. Partai Nasdem menggugat KPU ke MK karena adanya kesalahan surat suara pada 11 TPS di Kecamatan Sangir untuk DPRD Kabupaten/Kota. Caleg Partai NasDem Mursiwal menyatakan bahwa gugatan ke MK tersebut dimasukkan ke MK pada Sabtu (10/5) dan ia mengantarkannya langsung. "Kita menginginkan aturan yang sudah ada tidak dilanggar oleh penyelenggara pemilu oleh karena itu kita layangkan gugatan," katanya. Dia mengatakan, gugutan tersebut karena ada kesalahan di 11 TPS di Kecamatan Sangir tetapi KPU dan Panwaslu tetap melakukan pemilihan serta menghitung surat suara yang salah tersebut menjadi suara sah. "Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 306 jika ada kesalahan surat suara maka suara tersebut tidak sah dan KPU harus melakukan pemilihan ulang dan inilah yang kita gugat," katanya. Dia menambahkan, panwaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pemungutan suara ulang berada dibawah tekanan dan alasannya tidak bisa diterima. (**/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026