Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Bukittinggi tangkap bapak pelaku pencabulan anak kandung

Kamis, 1 Oktober 2026 15:16 WIB
Image Print
Kasubnit I Unit IV PPA, Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Aiptu Amelia Candra saat memberikan keterangan penangkapan pelaku pencabulan seorang ayah pada anak kandungnya. ANTARA/AL FATAH

Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (52) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung berusia bawah umur.

"Pelaku dan korban diketahui bertempat tinggal di salah satu desa di Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi ini dilakukan sejak tahun 2023," kata Kasubnit I Unit IV PPA, Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Aiptu Amelia Candra, Kamis (1/10).

Aksi tersebut sempat terhenti pada tahun 2025 karena tersangka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang pada bagian kaki dan harus menjalani perawatan.

"Namun, setelah pulih pada tahun 2026, tersangka kembali mengulangi perbuatan terlarangnya kepada korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus membujuk sekaligus mengintimidasi korban," kata Amelia.

Polisi mengungkap korban pertama kali disetubuhi sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tersangka sempat mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika korban melapor kepada orang tuanya, maka ibu korban akan dimasukkan ke dalam penjara.

"Hal ini membuat korban terdoktrin dan menanggung. Kasus baru terungkap pada April 2026 lalu saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada seorang temannya," kata Amel.

Pihak keluarga langsung mengonfirmasi kebenaran cerita tersebut kepada korban sebelum akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bukittinggi.

Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan pada akhir September di daerah Pasaman. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

"Tersangka dikenakan pasal 473 ayat 4 junto ayat 9 junto pasal 418 ayat 1 UU nomor 1 2023, ancamannya antara 12 sampai 15 tahun penjara," kata Aiptu Amelia Candra.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026