
DKPP Tunda Sidang Kode Etik Pelanggaran Pemilu

Padang, (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda persidangan kode etik pelanggaran Pemilu akibat pelapor yakni Surya Effrimen anggota Bawaslu Sumbar tidak dapat menghadiri acara persidangan. "Sidang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena pelapor tidak menghadiri persidangan," kata salah seorang Tim Pemeriksa Daerah DKPP, Adi Bowo, usai sidang kode etik pelanggaran Pemilu di Padang, Rabu. Majelis yang menyidangkan pelanggaran kode etik yakni majelis DKPP Pusat, Bawaslu Provinsi, anggota KPU Sumbar, dua orang tim pemeriksa daerah DKPP. Ia menjelaskan, sesuai dengan tata tertib acara persidangan yang dikeluarkan salah satu pihak tidak dapat hadiri maka dengan terpaksa sidang ditunda. "Apabila dalam persidangan pihak terlapor tidak dapat hadir maka dilakukan penundaan sidang, karena pihak terlapor akan menyampaikan pokok-pokok persidangan,"ujarnya. Terlapor tidak dapat menghadiri persidangan kode etik karena mengikuti Bimbingan Teknik tentang pengawasan pemilihan Presiden di Bandung. "Tim Pemeriksa Daerah tidak berhak untuk mengagendakan persidangan, jadwal sidang lanjutan ditentukan oleh DKPP Pusat," tegas Adi Bowo. Ia mengatakan, sesuai dengan jadwal acara persidangan pertama ini yakni membaca pokok-pokok perkara yang dilaporkan oleh Bawaslu Sumbar ke DKPP. "Majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pokok-pokok perkara serta bukti yang dimiliki," katanya. Ia menjelaskan, DKPP hari ini telah mengagendakan dua jadwal persidangan kode etik pelanggaran Pemilu. "Untuk sidang kedua nantinya yakni teradu KPU Pasaman Barat dengan pihak pelapor yakni salah satu partai politik di Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik pelaksanaan Pemilu," ungkapnya. Dalam waktu dekat DKPP bakal menyidangkan KPU Mentawai. Sekarang ini masih dalam tahap verifikasi dilakukan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dilakukan KPU Mentawai. "Sedangkan sidang untuk pelanggaran kode etik dilakukan KPU Bukitinggi dan Padang belum tahu, tim pemeriksa daerah DKPP masih menunggu jadwal persidangan," jelasnya. Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Solok Selatan, Sanusi menyatakan, sidang kode etik digelar DKPP terkait pembatalan Pemilu ulang di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. "Panwaslu membatalkan Pemilu ulang di 11 TPS tersebut dengan berbagai pertimbangan yang bakal terjadi," katanya. Ia menjelaskan, Panwaslu mengkhawatirkan jika Pemilu ulang tetap dilakukan akan terjadi kerusuhan. "Pihaknya tidak menginginkan terjadinya aksi kerusuhan massa dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Solok Selatan," ungkapnya. Panwaslu siap untuk mendapatkan risiko dalam persidangan kode etik pelanggaran pemilu digelar DKPP. "Apapun hasil persidangan kode etik tersebut, pihaknya siap untuk menanggung semua risiko," tegas Sanusi. (*/zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
