
OJK: Penggunaan IT Perbankan Perlu Cepat Diantisipasi

Jakarta, (Antara) -Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai penggunaan teknologi informasi di industri perbankan perlu diantisipasi secara cepat karena selain memiliki potensi risiko operasional juga bisa melahirkan berbagai risiko keturunan. "Apabila tidak diantisipasi dengan cepat, maka kondisi ini akan sangat tidak menguntungkan pada saat industri perbankan kita yang sedang mempersiapkan diri dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015," ujar Muliaman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa. Muliaman menuturkan, proses globalisasi dan perkembangan sektor keuangan yang pesat didukung dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antara satu subsektor keuangan dengan subsektor keuangan yang lain. Selain itu, lanjutnyam adanya keterkaitan antara lembaga jasa keuangan di berbagai subsektor karena hubungan kepemelikan dan atau pengendalian telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi di antara lembaga-lembaga keuangan di dalam sistem keuangan yang juga memerlukan teknologi informasi yang semakin canggih. "Dampak pada risiko operasional (dari penggunaan IT) juga bisa mempengaruhi penilaian pihak-pihak independen di dunia internasional yang berwenang melakukan assessment terhadap proses pengawasan, pengaturan, dan kualitas dari industri perbankan," ujar Muliaman. Oleh karena itu, menurut Muliaman, perbankan harus melengkapi diri dengan berbagai infrastruktur yang dapat meminimalkan potensi risiko dari kejahatan teknologi informasi (cyber crime) antara lain sumber daya manusia yang berkualitas, sistem pengendalian yang kredibel, review yang berkesinambungan terhadap penerapan teknologi informasi. Selain itu, updating dan sharing mengenai fraud, kejahatan, dan penyalahgunaan yang beredar di dunia maya juga perlu dilakukan. Perbankan juga harus selalu meningkatkan sense terhadap kepentingan nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada perbankan, sehingga monitoring terhadap kualitas dari sistem, mekanismen, aturan dan infrastruktur kerja yang terkait dengan penerapan teknologi informasi pada operasional perbankan adalah suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi. "Cyber crime tidak mengenal waktur, ruang, dan jumlah serta dapat terjadi dengan berbagai modus yang tidak pernah diperkirakan siapapun," ujar Muliaman. Berdasarkan laporan State of The Internet pada 2013, Indonesia berada di urutan kedua dari 5 besar negara asal serangan cyber crime di mana tercatat sekitar 36,6 juta serangan cyber crime dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebaliknya, dari laporan yang dikeluarkan oleh Security Threat pada 2013, disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia dianggap menjadi negara yang paling berisiko untuk mengalami serangan cyber crime. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
