Logo Header Antaranews Sumbar

OJK: Penggunaan TI Dukung Usaha Jasa Keuangan

Kamis, 19 Juni 2014 13:40 WIB
Image Print
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Otoriotas Jasa Keuangan menilai penggunaan Teknologi Informasi dalam industri jasa keuangan mendukung tumbuh dan berkembangnya usaha dalam industri tersebut, namun perlu disertai upaya perlindungan terhadap konsumen. "Perkembangan Teknologi Informasi diperuntukkan untuk mendukung sektor jasa keuangan dan meningkatkan produk dari sektor tersebut, serta terhadap akses masyarakat di dalamnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Muliaman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan Kemenkominfo yang dilakukan Muliaman dan Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis. Muliaman menilai perkembangan teknologi yang semakin cepat, juga harus direspon industri jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut dia, persaingan yang semakin ketat antarindustri jasa keuangan menyebabkan TI menjadi bagian strategi pokok kebijakan masing-masing lembaga keuangan. "Strategi dalam TI merupakan cara industri jasa keuangan memperhatikan dan memberikan layanan kepada konsumen. Di era globalisasi, TI mutlak diperlukan dan pemanfaatannya mendukung usaha jasa keuangan," ujarnya. Dia juga menilai penggunaan TI tersebut bisa meningkatkan daya saing khususnya layanan industri keuangan akan semakin meningkat. Dia juga menilai penggunaan TI bisa mendukung keinginan untuk penetrasi pasar jasa keuangan lebih besar agar masyarakat paham mengenai literasi keuangan. "Jumlah pengguna telpon pintar di Indonesia terbanyak nomor lima di dunia, namun survei OJK menyebutkan literasi keuangan masyarakat masih rendah," ungkapnya. Namun, dia menegaskan penggunaan TI itu jangan sampai disalahgunakan, sehingga berpotensi merugikan konsumen dan juga bisa mengganggu sistem keuangan. Menurut Muliaman perlu langkah antisipatif agar penyalahgunaan TI dalam sektor jasa keuangan tidak terjadi. "Misal, keluhan terhadap penawaran melalui pesan singkat yang meresahkan masyarakat. OJK merespon kejadian itu pada Juni 2014 dengan surat imbauan kepada pelaku jasa keuangan untuk menghentikan cara tersebut, tanpa persetujuan konsumen," tukasnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026