
DKPP Bakal Sidang Panwaslu-KPU Solok Selatan

Padang, (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran pemilu atas penghentian proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara di Kabupaten Solok Selatan. "Sidang bakal digelar pada 14 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang diterima Bawaslu Sumbar," kata Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti, di Padang, Senin. Ia menjelaskan, sidang KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tersebut telah terdaftar di DKPP dengan Nomor. 49/DKPP-PKE-III/2014. "Untuk pelaksanaan sidang terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumbar," ujarnya. KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan sebelumnya dilaporkan ke DKPP beberapa waktu lalu. Dimana kedua penyelenggara telah melanggar kode etik sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 306 tentang mekanisme PSU pada surat suara yang tertukar. "Penyelenggara pemilu dinilai tidak profesional dalam menyikapi adanya surat suara yang tertukar pada 9 April 2014 saat pencoblosan Pemilu,"tegas Elly Yanti. Ia mengatakan, sidang terhadap Panwaslu dan KPU Solok Selatan tersebut nantinya akan dipandu DKPP Pusat. "Dalam sidang tersebut bakal hadir, tim pemeriksa Bawaslu, KPU Sumbar, serta DKPP Perwakilan Sumbar yakni Adi Bowo,"katanya. Ia menjelaskan, Bawaslu Sumbar belum tahu jadwal sidang kode etik terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Kepuluan Mentawai, KPU Pasaman Barat. "Kemudian KPU Bukittinggi, salah satu Ketua KPPS di Kota Padang, KPPS Padangpariaman," ujarnya. Sementara itu ditempat terpisah, Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan ada beberapa KPU kabupaten/kota di Sumbar yang dilaporkan ke DKPP. "Laporan ke DKPP tersebut ada dari partai politik (Parpol), calon legislatif maupun dari Panwaslu dan Bawaslu," katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima KPU Solok Selatan yang pertama untuk menjalani sidang di DKPP. Semua data-data serta bukti telah disiapkan KPU Solok Selatan dalam menghadapi persidangan tersebut. "Sedangkan KPU kabupaten/kota di Sumbar yang lainnya masih menunggu jadwal persidangan yang digelar DKPP," ujarnya. Ia menambahkan, secara prinsip KPU Solok Selatan sudah menjalankan tugas secara profesional dalam menyelenggarakan Pemilu. Untuk pemilu ulang telah dipersiapkan namun tiba-tiba ada surat dari Panwaslu membatalkan. "Pembatalan Pemilu ulang tersebut atas surat yang diterima KPU dari Panwaslu Solok Selatan pada 19 April 2014," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
