Logo Header Antaranews Sumbar

Polda: Kasus Tambang Meledak Terkendala Olah TKP

Rabu, 7 Mei 2014 19:06 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan proses hukum kasus tambang meledak di Kota Sawahlunto yang terjadi pada 24 Januari 2014 masih belum dapat dituntaskan karena terkendala pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)."Hingga saat ini kasus yang merenggut lima nyawa pekerja di wilayah tambang PT Dasrat Sarana Arang Sejati, masih berada dalam tahap pembenahan lokasi, dan pengerjaannya belum selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi di Padang, Rabu.Ia menyatakan, jika pembenahan lokasi itu telah selesai, maka laporannya akan segera dikirimkan oleh Kepolisian Resor Kota Sawahlunto kepada Polda Sumbar."Polres pasti segera memberikan laporan perkembangan terbaru, dan jika pembenahan lokasi telah rampung maka olah TKP akan segera dilangsungkan, dan akan diberitahukan kepada media," katanya. Ia mengatakan, karena belum selesainya pembenahan lokasi tambang pasca-ledakan, mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi.Sedangkan olah TKP adalah hal yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dimana proses itu untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelengahan, atau pun perihal lainnya yang menyebabkan ledakan terjadi.Pembenahan lokasi dilakukan oleh perusahaan terkait yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertambangan Kota Sawahlunto.Tentang perkembangan kasus, Syamsi mengatakan Polres Sawahlunto telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi."Sebanyak 9 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya," katanya. (**/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026