Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Padang Digugat ke PTUN

Rabu, 7 Mei 2014 06:03 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Padang, (Antara) - Rahmad Hidayat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota itu terkait dengan legalitas Komisioner KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014. "Secara resmi saya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Padang," kata Rahmad Hidayat di Padang, Selasa. Ia menjelaskan, gugatan ini ditujukan ke KPU Padang, karena mereka tidak memiliki legalitas sebagai pelaksana Pemilu 2014. "Komisioner KPU Padang telah melampaui batas kewenangan sebagai penyelenggaran Pilkada dengan menjadi penyelenggara Pemilu," ujarnya. Untuk persidangan nantinya, penggugat akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Yusril Ihza Mahendra (ahli hukum tata negara), serta Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Margarito, ujar Rahmad Hidayat. Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan tugas komisioner KPU Padang berpedoman pada UU Nomor 15 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 131 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kota/kabupaten. "Dalam perundang-undang tersebut tugas dan wewenang Komisioner KPU hanya dalam lingkup Pilkada Padang sampai batas pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, bukan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu," katanya. Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyatakan pihaknya tidak tahu ada calon anggota DPD yang menggugat KPU Padang ke PTUN. "Hingga saat ini saya belum tahu apa meteri gugatan yang diajukan calon anggota DPD-RI ke PTUN Padang," katanya Ia menjelaskan, KPU Padang telah mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga wali kota dan wakil wali kota Padang terpilih. "KPU Sumbar memberikan surat keterangan untuk perpanjang masa jabatan komisioner KPU hingga batas waktu wali kota dan wakil wali kota terpilih dan dilantik," ujarnya. Tentu seharusnya tidak dimaknai sebagai wali kota dan wakil wali kota Padang terpilih saja, tetapi harus dilihat rentang waktu masa kerja komisioner KPU Padang, katanya. "Jika walikota dan wakil walikota padang terpilih dilantik pada 13 Mei 2014, tentunya seluruh kegiatan yang dilakukan Komisioner KPU sah sesuai dengan peraturan tersebut," kata Amnasmen. (*/zon)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026