
Wafid: Choel Minta Komisi 15 Persen

Jakarta, (Antara) - Mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram mengaku diminta komisi 15 persen oleh Choel Mallarangeng dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang diajukan Kemenpora. "Apakah waktu itu Choel mengatakan minta fee?" tanya jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. "Iya pak, begitu," jawab Wafid dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. "Berapa yang diminta?" tanya jaksa lagi. "15 persen," jawab Wafid. Wafid saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara sebagai terpidana kasus Wisma Atlet. Permintaan tersebut menurut Wafid disampaikan oleh Choel (adik Andi Mallarangeng) saat pertemuan November 2010 di Plaza Indonesia antara Wafid, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Choel dan staf khusus Andi M Fakhruddin. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Choel mengatakan kan tidak mungkin kakak saya meminta kepada saya (Wafid) atau Deddy Kusdinar. Setahun menjadi menteri masa belum dapat apa-apa ke saya, tolong back-up dia dan jangan lupa bantu operasional kami. "Selama ini saya back-up kegiatan Kemenpora. Kakak saya juga selalu minta tolong back-up Kemenpora. Pak Andi telah mempercayakan saya untuk bantu-bantu di Kemenpora, kakak saya juga tidak mungkin minta langsung ke Pak Wafid, ini ada kaitan dengan fee tadi?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu, yang pasti disampaikan ke teman-teman Adhi Karya juga," jawab Wafid. Adhi Karya bersama dengan Wijaya Karya menjadi pemenang dalam proyek Hambalang tersebut. Wafid pun mengaku pernah diperkenalkan Andi kepada Choel di kantor Kemenpora. "Pernah (diperkenalkan) waktu awal-awal di lantai 10. Di situ ada Pak Choel dan beberapa keluarga yg lain," ungkap Wafid. Dalam kesempatan lain, Choel juga bertemu dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman. "Pertemuannya di lantai 10 gedung Kemenpora. Ada saya, Pak Deddy, Pak Arif, Fakhrudin. Di situ ada Pak Choel juga dan dia nanya soal kesanggupan Adhi Karya. Pak Choel langsung bicara karena sama-sama alumni dari UGM Yogya dan langsung bicara mengenai alumni saja di situ. Setelah Pak Choel tanya mengenai Adhi Karya, Pak Choel bilang go on," jelas Wafid. Pertemuan yang dilaksanakan pada hari libur tersebut, Wafid mengaku bahwa karena Choel adalah adik Menpora maka ia tidak dapat menolaknya. "Saya pikir Pak Choel itu adik menteri, jadi gak mungkin saya menolak," tambah Wafid. Namun komisi 15 persen tersebut pun belum terlaksana. "Itu belum terlaksana juga kalau menurut saya karena belum bicara detil dengan teman-teman mengenai 15 persen itu. Kebetulan waktu itu ada bu Rosa dan Pak Paul datang ke saya kirim uang. Kata teman-teman 'ya sudah pak, pakai saja uang itu. Ya sudah langsung kita kirim ke pak Choel," jelas Wafid. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi mendapatkan uang 550 ribu dolar AS dari Choel yang berasal dari Wafid. Uang tersebut dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang. Namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang. Selanjutnya Andi juga menerima Rp4 miliar melalui Choel PT Global Daya Manunggal sebagai salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang. "Pernah tanya kenapa Choel minta fee?" tanya anggota majelis hakim Anwar. "Tidak," jawab Wafid. "Kok percaya?" tanya hakim lagi. "Percaya saja tidak tanya, kalau namanya bukan 'Mallarangeng' juga saya tidak mau," jawab Wafid. Namun Wafid mengaku tidak mendapat apa-apa dari proyek Hambalang. "Saya tidak dapat apa-apa, Allah maha tahu," ungkap Wafid. Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
