
Amnesti Internasional Berharap Presiden Baru Prioritaskan HAM

Jakarta, (Antara) - Amnesti Internasional menyatakan bahwa pemimpin baru Indonesia hasil pemilihan umum presiden Juli mendatang harus memprioritaskan penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang masih berlangsung dan mencabut produk hukum yang represif serta diskriminatif. "Presiden Indonesia selanjutnya harus bekerja melebihi janji-janji di atas kertas dalam hal penegakan prinsip hak asasi manusia dan memastikan bahwa realitas sehari-hari di negeri ini sesuai dengan komitmen internasional yang begitu besar," kata Deputi Direktur Amnesti Internasional untuk wilayah Asia Pasifik, Ruppert Abbott, dalam siaran pers yang diterima pada Senin di Jakarta. Abbott menyatakan bahwa selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia hanya mencatat kemajuan penegakan hak asasi manusia secara sporadik, bahkan dia menilai ada kemunduran di sejumlah bidang seperti kembali diberlakukannya hukuman mati setelah empat tahun dibekukan. "Pelanggaran HAM serius masih berlanjut--mulai dari pengekangan kebebasan berekspresi dan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya oleh aparat keamanan, hingga ke masalah impunitas yang nyaris penuh atas kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan selama era Suharto dan periode reformasi," kata Abbott. Selain itu, Amnesti Internasional juga menilai bahwa kebebasan berekspresi telah mengalami kemunduran pada beberapa tahun terakhir dan Presiden Indonesia selanjutnya harus bekerja untuk mengubah atau mencabut produk-produk legislasi yang digunakan untuk kriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai. Lebih lanjut, serangan dan gangguan terhadap para minoritas agama juga telah meningkat di bawah pemerintahan Presiden Yudhoyono, dan hal tersebut diperparah oleh produk-produk hukum baik di tingkat daerah maupun nasional. "Kelompok minoritas seperti Ahmadiyah telah menjadi target kekerasan. Bahkan sejumlah laporan terpercaya menunjukkan bahwa pejabat pemerintahan lokal mendukung kelompok agama garis keras untuk mengancam atau mengganggu anggota-anggota Ahmadiyah untuk tidak mengakui kepercayaan mereka," kata Abbott. Amnesti Internsional menyimpulkan, kekerasan terhadap kelompok minoritas adalah tindakan yang direstui negara karena undang-undang yang diskriminatif terhadap mereka masih berlaku. Namun demikian, Indonesia juga mencatat prestasi dengan memainkan peran penting dalam pembentukan Komisi HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR), sebuah badan yang bisa memainkan peran yang kuat dalam menegakkan standard-standar HAM di kawasan Asia Tenggara. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
