Anggoro Beri Uang dan Lift untuk Suap Penyelenggara Negara
Jakarta, (Antara) - Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo memberikan uang dan dua lift untuk menyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat Departemen Kehutanan terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dalam Program Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GERHAN) di Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Terdakwa Anggoro Widjojo memberikan uang tunai sejumlah Rp210 juta, 92 ribu dolar Singapura, 20 ribu dolar AS, Rp925,9 juta dan dua unit lift penumpang kapasitas 800 kilogram kepada penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum KPK Riyono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana KOrupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dolar AS dan Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Sambat (MS) Kaban sejumlah 45 ribu dolar AC, Rp50 juta, 40 ribu dolar Singapura serta pemberian berupa dua lift senilai 58.581 dolar AS dan Rp200,65 juta.
Pagu anggaran program GERHAN 2007 bernilai Rp4,2 triliun yang salah satu kegiatannya adalah rehabitalisasi SKRT pada Sekjen Dephut senilai Rp180 miliar yang penyedia barangnya adalah PT Masaro Radiokom sejak untuk periode 2005-2006.
"Terdakwa meminta Yusuf Erwin Faishal untuk membantu agar anggaran SKRT disetujui Komisi IV dan dijawab bahwa sebagai Ketua Komisi IV hanya sebatas pembahasan anggaran namun berjanji akan mengecek ke Tim SKRT Komisi IV dan pada kesempatan tersebut terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV," ungkap jaksa.
Pada 16 Juli 2007, Yusuf mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2007 dalam lembar pengesahan yang ditandatangani MS. Kaban selaku Menteri Kehutanan dan pimpinan Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar yaitu Fachri Andileluasa dan Hilman Indra dari fraksi Partai Bulan Bintang untuk diusulkan ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya pada 26 Juli 2007 Yusuf menghubungi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dan menyampaikan lembar pengesahan sudah ditandatangani Komisi IV serta tidak perlu lagi meminta konfirmasi kepada panita anggaran Komisi IV dan agar langsung dikirim ke Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu.
Anggoro kemudian meminta anaknya, sekaligus Direktur PT Masaro Radiokom David Angkawidjaya pada 1 Agustus 2007 untuk memberikan uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
"Atas permintaan terdakwa kemudian David Angkawidjaya menghubungi Yusuf dengan mengatakan 'Pak Yusuf saya disuruh Pak Anggoro untuk bertemu bapak' dan dijawab oleh Yusuf 'agar dititipkan ke Tri Budi Utami'," ungkap jaksa.
Suswono juga Terima
Uang kemudian diantarkan ke ruang Sekretariat Komisi IV DPR dan dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV DPR antara lain Suswono sejumlah Rp50 juta (saat ini Menteri Pertanian), Muhtarudin sejumlah Rp50 juta dan Nurhadi M Musawir dari fraksi PAN sebesar Rp5 juta.
Anggoro juga memberikan uang kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan karena pada 6 Agustus 2007 Anggoro menerima pesan singkat yang menyatakan "skrg merapat saja ke rmh dinas, kalau smpat bgks rapi 15rb".
"Atas permintaan tersebut terdakwa pada 7 Agustus 2007 membeli valuta asing sejumlah 15 ribu dolar AS dan kemudian diberikan kepada MS Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan JL Denpasar Raya No 15 Jakarta," jelas jaksa.
Pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban karena ada permintaan dari Kaban yang mengatakan "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? SEperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu" sehingga Anggoro memberikan 20 ribu dolar AS melalui David Angkawidjaya.
Selain MS Kaban, Anggoro juga memberikan 20 ribu dolar AS kepada Sekjen Dephut Boen Mochtar Purnama pada September 2007. Uang dari Anggoro juga mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS pada Oktober 2007.
"Terdakwa pada 13 Februari 2008 menghubungi Muhamad Yusuf sopir MS Kaban melalui telepon dan mengatakan 'Hehehe...Pak tadi malam Bapak pesan ee..Suruh ngirim barang sama pak Yusuf, kalau saya gak, Pak...Pak Is yah pak', kemudian terdakwa memerintahkan sopir terdakwa Isdriatmoko untuk mengantarkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS ke rumah dinas Menhut," tambah jaksa.
Setelah uang diserahkan kepada Yusuf, Anggoro memberi tahu MS Kaban melalui telepon untuk menyatakan uang pesanan sudah dititipkan ke Yusuf dan dijawab oleh MS Kaban "Oke". Anggoro pun mengirim SMS kepada M Yusuf dengan mengatakan "Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang" dan dijawab Yusuf bahwa titipannya sudah diambil.
Kaban
MS Kaban masih meminta Anggoro untuk menyediakan uang berupa traveller cheque (TC) pada 25 Februari 2008 sejumlah Rp50 juta dan menyuruh Isdriatmoko untuk memberikan TC kepada MS Kaban di Manggala Wahana Bhakti Departemen Kehutanan.
Permintaan uang masih berlanjut pada 28 Maret 2008 karena menerima SMS dari MS Kaban untuk minta disediakan uang dengan mengatakan "Apakah jam 19 dpt didrop 40 ribu sin?" kemudian dibalas Anggoro "19.00 bisa & ke-Ysf" selanjutnya Anggoro menghubung supir Kaban, M Yusuf "Pak tolong tanyakan mau dikirim sekarang barangnya bisa enggak gitu? Bapak ada minta kirim barang" dan dijawab Yusuf "iya Denpasar".
"Terdakwa kemudian membeli valuta asing senilai 40 ribu Singapura lalu diberikan kepada MS Kaban di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya No 15 Jakarta," tambah jaksa.
Sedangkan pemberian lift disepakati lewat pertemuan yang dihadiri Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia Syuhada Bhari untuk memberikan bantuan lift pada Gedung Menara Dakwa sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) maupun ormas pendukung PBB karena MS Kaban adalah Ketua PBB.
Anggoro pun memenuhi permintaan MS Kaban pada 28 Maret 2008 dengan membeli 2 unit lift kapasitas 800 kilogram dengan biaya pengadaan dua lift mencapai 58.581 dolar AS, biaya pemasangan sebesar Rp40 juta dan biaya pengadaan sipil untuk pemasangan lift senilai RP160,65 juta.
Anggoro kembali memberikan sejumlah uang kepada Yusuf Erwin Faishal yang selanjutnya disalurkan kepada anggota Komisi IV DPR Fachri Andi Leluasa sejumlah 30 ribu dolar Singapura, Azwar Chesputra sebesar 5 ribu dolar Singapura, Hilman Indra sejumlah 20 ribu dolar Singapura, Mukhtarudin sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Sujud Sirajudin sebesar Rp20 juta.
Atas tindakan tersebut Anggoro didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur tetang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta. (*/jno)