Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Gelar Pemilu Ulang di 11 TPS

Jumat, 18 April 2014 17:59 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berencana akan menggelar Pemilu ulang di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan terkait tertukarnya surat suara untuk DPRD Kabupaten. "Bedasarkan hasil rapat pleno KPU Sumbar dengan KPU Solok Selatan, memutuskan akan menggelar pemilu ulang di 11 TPS," kata Ketua KPU Solok Selatan, Robert Cenedy, di Solok Selatan, Jumat. Ia menjelaskan, untuk pelaksanan pemilu ulang di 11 TPS yang tersebar di Kecamatan Sangir tersebut direncanakan pada 19 April 2014. "11 TPS yang akan dilakukan pemilu ulang pada 19 April 2014 tersebut semuanya berada di tiga kenagarian Kecamatan Sangir,Solok Selatan," katanya. Pemilu ulang di 11 TPS dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Solok Selatan pada 15 April 2014 dimana surat suara DPRD Kabupaten tertukar saat pencoblosan 9 April 2014. KPU Solok Selatan secepatnya akan memberitahukan ke KPU pusat rencana Pemilu ulang di 11 TPS. "Pihaknya juga melaporkan ke pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan," ungkapnya. Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie menyatakan KPU Solok Selatan telah mempersiapkan rencana untuk pemilu ulang. "Kekurangan logistik seperti surat suara, tinta dan lainnya untuk pemilu ulang akan diminta ke KPU pusat, berharap secepatnya logistik tersebut agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu ulang," katanya. Ia menjelaskan para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus lebih tertib administrasi, dengan demikian gugatan atau penolakan dari peserta pemilu bisa dicegah. "Disamping itu anggota KPPS diminta untuk mengumumkan caleg tidak memenuhi syarat (dicoret dari DCT) kepada warga sebelum pencoblosan di TPS," ungkapnya. KPU Sumbar tidak menginginkan kejadian terulang lagi seperti yang terjadi di Padangpariaman dimana akibat anggota KPPS tidak umumkan calon legislatif (caleg) tidak memenuhi syarat mendapatkan suara. "Petugas KPPS di Solok Selatan yang menggelar pemilu ulang di 11 TPS harus menerangkan atau menginformasikan kepada masyarakat pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya pada caleg partai politik (parpol) maupun calon DPD yang sudah TMS," tegasnya. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026